Sanksi Tegas Bagi Pejabat Seruyan Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

- Advertisement -
Siap-siap akan menerima sanksi tegas jika pejabat di lingkungan Pemerintah  Kabupaten Seruyan kalau masih nekat menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran tahun ini.

Sebagaimana yang ditegaskan Hj Iswanti Wakil Bupati Kabupaten Seruyan di sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang.

Dia menegaskan bahwa Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan  dilarang menggunakan  kendaraan dinas untuk mudik  Lebaran 1444 Hijriah.

BACA JUGA   Camat Seruyan Raya Gelar Ramah Tamah

Hj Iswanti mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, berlaku bagi  semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

“Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dan sebenarnya  larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun  tidak di perkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ katanya  Senin , 17 April 2023.

Untuk memastikan aturan tersebut di jalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi  kendaraan dinas, agar larangan ini benar benar di terapkan.

BACA JUGA   Kapolres Seruyan Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Sinovac

Lanjutnya, jika nantinya  ada  pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai yang bersangkutan.

“Kalau ada yang  masih nekat menggunakan, maka akan kita berikan  sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Iswanti menambahkan,  kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak di perbolehkan, demikian.

BACA JUGA   Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di Desa Pematang Limau
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News