Siap-siap akan menerima sanksi tegas jika pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan kalau masih nekat menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran tahun ini.
Sebagaimana yang ditegaskan Hj Iswanti Wakil Bupati Kabupaten Seruyan di sela kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang.
Dia menegaskan bahwa Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1444 Hijriah.
Hj Iswanti mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
“Kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan provinsi dan sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu. Jadi siapapun tidak di perkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran, “ katanya Senin , 17 April 2023.
Untuk memastikan aturan tersebut di jalankan, nantinya akan dilakukan inventarisasi kendaraan dinas, agar larangan ini benar benar di terapkan.
Lanjutnya, jika nantinya ada pegawai yang nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai yang bersangkutan.
“Kalau ada yang masih nekat menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Iswanti menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak di perbolehkan, demikian.