Sungguh bejat prilaku seorang ayah ini begitu teganya menggagahi anak kandung sendiri selama 4 tahun baru bisa terungkap.
Aksi bejat terhadap anak kandung ini dilakukan pelaku berinisial AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.
Informasi yang berhasil diperoleh pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran. Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menuturkan kasus pencabulan tersebut telah dilakukan sang ayah AR selama empat tahun, sejak anak kandungnya berada di bangku kelas VIII SMP hingga saat ini dibangku 3 SMA.
“Di rumah itu sebenarnya ada saudara lak-laki korban. Namun karena kerja dan jarang pulang ke rumah, korban hanya tinggal berdua dengan ayahnya, karena ibunya sudah meninggal dunia lama,” jelasnya, Selasa (9/8/2022). dikutif dari media Khalfani.co.id.
Dia menyampaikan karena korban sudah merasa putus asa dengan perlakuan ayahnya. Korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke Polres Pesawaran.
“Setelah menerima laporan dari korban Nomor: Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan,” katanya.
Dia mengatakan pelaku mengakui perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sejak anaknya duduk di bangku SMP.
“Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya tersebut terakhir terjadi pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya yang berada di Desa Bernung,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya.
“Para orang tua harus bisa menjaga anak-anaknya, baik sedang di dalam rumah maupun saat berada di luar, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi kedepannya,” pungkasnya.