Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan surat baru digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 April 2022.
Sidang perdana kasus tindak pidana pemalsuan surat ini menyeret Mahyudin menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Pada sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mahyudin dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan Juli 2019 di Kantor PT KMI di Palangka Raya.
Ia menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017).
Terdakwa yang menjalani sidang perdana kali ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM karena telah diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2019.
“Padahal yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT TGM, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai membuat surat palsu. Bahwa atas perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT TGM,”
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1)KUHP,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Jaksa menyebut, terdakwa menyuruh saksi SA yang bekerja di PT KMI untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Bahwa Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng, yang digunakan.
Digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT TGM.
Pada 22 Juni 2019, saksi MFN mengetahui adanya 2 tongkang yang mengangkut batubara milik PT TGM yang melintas di perairan Kapuas. Saat dokumen diperiksa, diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh terdakwa Mahyudin.
Pada 24 Juni 2019, saksi FN mengecek dokumen 3 (tiga) kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh terdakwa Mahyudin.
Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT TGM adalah 2 (dua) tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1 sedangkan 3 (tiga) kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3.
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mahyudin akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.
Facebook Comments