spot_img

SK Pengesahan PT. TGM Membawa Petaka, Ditjen AHU Resmi Digugat

- Advertisement -
Kabar terbaru, SK Pengesahan PT. TGM membawa petaka bagi WANG XIU JUAN alias SUSI. akhirnya Ditjen AHU resmi digugat.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Richard William, Kuasa Hukum WANG XIU JUAN alias SUSI, resmi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Gugatan Richard William  dari GAPTA Law Office tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 357/G/2022/PTUN-JKT tanggal 07 Oktober 2022.

BACA JUGA   Kabur dari Lapas Kobar Napi ini Berhasil Ditangkap di Mall Pontianak

WhatsApp Image 2022 10 07 at 17.23.38

Richard menilai Surat Keputusan (SK) Produk Hukum Ditjen AHU membawa petaka bagi kliennya, dikarenakan antara SK Pengesahan dan AKTA No. 54 Tahun 2019 dasar terbitnya SK Pengesahan tidak ada kesesuaian.

Hal tersebut menurut Richard mengakibatkan kliennya di Vonis 3 (tiga) tahun Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022.

Jo. Nomor 141/PID/2022/PT PLK tanggal 6 September 2022, tentang adanya peristiwa pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana bunyi Pasal 263 Ayat (2).

“Bahwa kami selaku kuasa hukum WANG XIU JUAN alias SUSI sudah menyampaikan niat baik untuk membantu Ditjen AHU terkait peristiwa tersebut,” ujar Richard Jumat, 7 Oktober 2022.

BACA JUGA   Desak Kapolri Harus Copot Jabatan Kapolda Kalteng dan Kapoles Seruyan

Lanjutnya, dengan cara meminta keterangan resmi apakah dasar pengajuan SK Pengesahan itu sudah sesuai dengan AKTA yang disampaikan oleh Pemohon.

Dalam hal ini Notaris ELLYS NATHALINA, SH., Notaris di
Palangka Raya.

Namun niat baik tersebut hingga kini kesannya mereka lepas tanggungjawab dan bahkan sempat bikin jawaban yang konyol.

BACA JUGA   Ladang Ganja Ladang Ganja Berhasil Dimusnahkan Polisi

“Kalau keliru ya tinggal ubah saja, jelas ini tidak masuk dinalar dan tidak sesuai aturan hukum dan atau lebih jelasnya Ditjen AHU sudah membuat SK ASPAL (Asli Tapi Palsu ),” bebernya.

Dari sinilah persoalan hukum yang menjerat Kliennya terjadi, di SK Pengesahan saudara Ir. HAJI MUHAMMAD MAHYUDIN dengan NIK:6372052909640001.

Tanggal, 29 September 1964, masih tercatat sebagai Direktur di PT. Tuah Globe Mining (TGM). Namun anehnya di AKTA 54 tanggal 31 Juli 2019 dikatakan sudah tidak menjabat.

BACA JUGA   Pengedar Narkoba Berhasil di Bekuk Melarikan diri Lompat Dari Jendela dan Sempat Buang Barang Bukti

Dan oleh karena itu Ditjen AHU harus mempertanggung-jawabkan Produk Hukumnya, supaya bisa digunakan untuk membebaskan kliennya.

Richard menambahkan, bila SK Pengesahan : AHU0048545.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar:

AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP Data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH., dinyatakan Sah.

BACA JUGA   Polda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 497,78 Gram Narkoba di Wilayah Kotim

Maka ELLYS NATHALINA, SH., DKK yang harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan hukumnya yang telah mengakibatkan kliennya ditahan.

Dan bila SK Pengesahan : AHU-0048545.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar : AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019.

Dengan Nomor SP Data Perseroan : AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP Data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019. Oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH., dinyatakan Tidak Sah.

BACA JUGA   Ini Pengakuan Tersangka Kuat Maruf kepada Penyidik

Maka Ditjen AHU yang harus mempertanggung-jawabkan atas perbuatan hukumnya yang telah mengakibatkan Kliennya ditahan.

“Dan hebatnya lagi bila SK Pengesahan dinyatakan Tidak Sah. Maka seluruh perubahan PT. TGM yang berikutnya secara hukum juga dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

“Imbasnya PT. TGM bisa diproses hukum, dikarenakan menjalankan kegiatan usaha dengan dasar SK Pengesahan yang tidak sah,” pungkas Richard.

Akhir kalimat Richard menginggatkan bahwa tidak ada yang boleh kebal hukum di Indonesia ini, demikian.

BACA JUGA   Keterlaluan Anak Kandung Dijadikan PSK, Ibu Biadab Ini Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News