spot_img

Stabilkan HET Elpiji 3 Kg Kotim Harus Operasi Pasar

- Advertisement -
Guna stabilkan HET Elpiji 3 Kg Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan operasi pasar tiap hari.

Operasi pasar ini dilakukan guna menakomudir keluhan masyarakat lantaran Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg dipasaran melambung tinggi hingga Rp40-50 ribu.

Kondisi HET elpiji tersebut dikeluhkan warga, karena meski sudah ada ketentuan harga eceran tertinggi di tingkat Pangkalan, namun pengecer tetap menjual gas elpiji 3 kg  dengan harga tinggi.

[irp]

Untuk mengantisipasi tingginya penjualan tabung gas elpiji 3 kilogram di Sampit tersebut, berbagai upaya dilakukan Pemkab Kotim melalui Disperindag setempat.

Salah satunya dengan menggelar operasi pasar gas elpiji 3 kg dengan penjualan gas setiap hari mencapai 280 tagung setiap harinya.

Pasokan gas elpiji 3 kg tersebut di drop dari Provinsi Kalteng khusus untuk menekan tingginya penjualan gas tersebut di tingkat pengecer.

[irp]

Sebagaimana yang disampaikan Zulhaidir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Zulhaidir, mengatakan, penjualan  gas elpiji 3 kg saat operasi pasar sesuai HET yakni Rp22.000 pertabung.

“Setiap hari kami menjual gas elpiji 3 kg tersebut melalui operasi pasar bekerjasama dengan Pemprov Kalteng untuk menurunkan harga tinggi di tingkat eceran,” ujarnya Selasa (25/10/2o22).

[irp]

Dia menegaskan, tindakan pengecer Gas Elpiji 3 kg yang menjual barang dengan harga tinggi tidak dibenarkan, karena menyebabkan inflasi Kotim tinggi.

Bukan hanya itu, warga Kotim juga terlalu berat untuk membeli Gas Elpiji 3 kg dengan harga yang tinggi tersebut.

Dia menegaskan setelah dilakukan operasi pasar gas Elpiji 3 kg yang setiap hari pihaknya menjualnya dengan harga sesuai HET selalu habis di beli warga.

“Animo masyarakat Sampit untuk membeli Gas Elpiji 3 kg yang di jual saat operasi pasar sangat tinggi, sebab itu operasi pasar terus dilakukan setiap hari,’’ pungkasnya.

[irp]

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News