Seorang pria yang masih berstatus tersangka dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, masih dilantik menjadi kepala desa.
Berdasarkan informasi, pria yang berstatus tersangka tersebut berinisial P, dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dia (P) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu, mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa,” jelas Arie, Sabtu (6/8/2022).
Ia mengatakan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.
Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.
“Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.