spot_img

Suami Bantai Istri, Setelah Diusir Korban dari Kamar

- Advertisement -
Gegara diusir istri dari kamar suami ini nekat membantai (Bunuh) Istrinya hingga tewas. Pelaku (suami) ini terancam 20 tahun penjara. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku kepada istrinya di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (1/9/2022) jadi tontonan warga.

“Hari ini kami bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Makale melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap MR dimana pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial MH,” jelas Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, dikutif dari https://www.tvonenews.com.

BACA JUGA   Polri Tangkap 3.283 Preman-Pelaku Pungli Selama 4 Hari

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad. yang memimpin jalannya kegiatan mengungkapkan bahwa, 14 adengan yang diperagakan tersangka beserta dengan 3 (tiga) orang saksi mulai dari sebelum melakukan pembunuhan hingga korban ditemukan warga bersimpah darah.

“Dapat kita lihat tadi dengan jelas ada 14 adegan yang dilakukan baik tersangka maupun saksi sehingga dapat diketahui bahwa pelaku adalah MH suami korban sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP S. Ahmad menjelaskan, jika modus pembunuhan tersebut spontan saja terjadi, hal tersebut diungkapkan pelaku saat rekonstruksi berlangsung.

BACA JUGA   Siswi SMP Korban Perkosaan Digilir 6 Pelaku Selama Disekap 15 Hari

“Pelaku masuk kamar namun korban malah mengusir dan mengambil sebila parang yang ada di dalam kamar kemudian mengarahkan parang tersebut ke arah tersangka dan melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka,” ungkapnya.

“Sehingga tersangka emosi dan mengambil parang yang juga terletak di dalam kamar korban dan berbalik menyerang korban dengan membabi buta, hingga korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka pada sekucur tubuhnya.” Ungkap AKP Ahmad.

Untuk mempertanggung jawapkan perbuatnnya tersangka MH 70 Tahun di kenakan Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara.

BACA JUGA   Satpol PP Berhasil Grebek 3 Pasangan Mesum di Padang
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News