spot_img

Syahroni Ajukan Kasasi Putusan Sidang PN Sampit, Terkait Leasing Tarik Paksa Kendaraan

- Advertisement -
Sidang perdata nomor perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Spt antara Syahroni bin Helmi melawan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit belum berakhir.

Pasalnya, penggugat bernama Syahroni merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 11 Oktober 2021 yang lalu.

Meskipun sidang perdata itu dimenangkan Syahroni (penggugat), namun ia menganggap tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan, karena tidak jelas dan membingungkan.

Ada empat angka dalam putusan tersebut yang membuat penggugat bingung salah satunya di nomor tiga, yang berbunyi:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Tergugat sejumlah Rp6.053.300,-(enam juta lima puluh tiga tiga ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)

“Seharusnya di nomor 3 itu tergugat membayar kepada penggugat, walaupun di nomor 3 itu dikabulkan. Saya anggap pelecehan karena tidak sesuai dengan kerugian yang saya derita,” ujar Syahroni.

Karena tidak terima dengan hasil putusan sidang. Penggugat akhirnya menyampaikan memori kasasi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit dengan perihal memori keberatan atas putusan perkara nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Spt.

Sebelum bertanding di meja hijau, Syahroni mengajukan gugutan perdata ke PN Sampit. Terkait perbuatan melawan hukum mengambil paksa mobil dengan Nopol DA 1219 WG yang ditarik paksa oleh PT Mandiri Tunas Finance Cabang Sampit melalui pihak ketiga (Debt collector).

Gugatan itu terjadi karena Syahroni merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril.

Adapun Petitum Penggugat sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum tergugat untuk mengambalikan unit toyota avanza kepada penggugat dan membayar kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)

Dalam persidangan, Syahroni mengungkapkan di depan mejelis hakim bahwa pihak leasing menjual atau melelang kendaraan atas nama dirinya tidak memberi tahu kepadanya.

“Pakta persidangan ada yang janggal, mobil dilelang seharga seratus sepuluh juta dua puluh lima ribu rupiah, setelah hasil putusan menjadi seratus dua puluh lima juta rupiah,” ungkap Syahroni.

“Dalam menilai suatu dan lain, hakim harus memperhatikan berat ringannya dan berlaku adil. Kerugian saya sudah jelas dengan bukti-bukti angsuran dan uang muka hingga ratusan juta, bukti itupun saya tunjukan difakta persidangan,” papar Syahroni.

“Putusan itu saya anggap tidak adil, dengan kerugian yang saya alami, dan tidak sesuai dengan tuntutan yang saya gugat terhadap tergugat,” kata Syahroni, Jumat (5/11/2021).

Syahroni menilai hakim telah berpihak, sepertinya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Saya mengeluarkan pendapat ini demi keadilan, agar menjadi pertimbangan hakim, sekian tahun saya banting tulang bekerja untuk membayar angsuran kredit mobil,” ujarnya.

“Saya berharap hakim mengabulkan semuanya, ternyata menghukum tergugat tidak setimpal,” paparnya.

“Angsuran itu ada tunggakan bukan unsur kesengajaan, karena saya dapat musibah, harta dan benda musnah terbakar yang terjadi pada 2018 lalu,” ujar Syahroni.

“Meskipun harta benda saya sudah habis, itikad baik saya membayar angsuran sebagaimana mestinya tetap berjalan,” ungkapnya.

“Setelah Covid-19 melanda, saya tidak berdaya lagi karena usaha tidak selancar sebelumnya, jangankan untuk angsuran mobil, biaya hidup pun kami kesulitan,” tambah Syahroni.

Sementara, kata Syahroni, sebagai mata pencarian sehari-hari bergantung kepada alat transportasi, sedangkan mobil yang ia gunakan untuk mencari sesuap nasi ditarik pihak leasing.

“Seharusnya dalam perkara ini hakim bertindak seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Syahroni.

BACA JUGA   Saksi Meringankan Terdakwa Hj Rus Sebut Kotak Rokok LA , Bukan Sampurna

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News