Tajuk: Catatan Petualang Jurnalis Soal Galian C di Kotim

- Advertisement -
Catatan Petualang Jurnalis Soal galian C Ilegal atau tidak memiliki izin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pasca ditertibkannya oleh aparat penegak hukum (APH) cukup berdampak sangat signifikan.

Baik berdampak terhadap keberlangsungan pembangunan di Kota Sampit dan juga berdampak terhadap para pengusaha atau rekanan yang lebih dikenal dengan kontraktor yang membutuhkan material pasir, dan tanah uruk.

Selain itu berdampak pula terhadap ekonomi para sopir angkutan yang kehilangan mata pencaharian mereka yang mengandalkan upah jasa angkutan itu untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

BACA JUGA   Opini: Kejahatan Perkebunan Pasal Jitu Perusahaan untuk Menjerat Pemilik Lahan

Petualang Jurnalis sendiri bukan maksud untuk menyalahkan siapa-siapa yang salah dan siapa yang benar dalam hal ini.

Kongkritnya semua pihak bisa menilai duduk perkara yang sebenarnya. Menurut Catatan Petualang Jurnalis semoga catatan ini tidak keliru.

Langkah ditertibkannya galian C Ilegal oleh aparat penegak hukum ini cukup berdasar, pertama karena ada tudingan terhadap segelintir oknum yang membekingi aktivitas galian C illegal ini, kedua adanya desakan wakil rakyat untuk segera ditertibkan.

BACA JUGA   Sertifikasi Profesi Wartawan, Anda Harus Tahu Siapa yang Berhak Melakukannya

Kemudian ada keluhan dari para pengusaha galian C legal atau berizin, mereka mengeluh karena tambang galian C milik mereka tidak laku, pembeli lebih memilih harga murah dan lokasinya dekat dengan kota, Sehingga mereka kalah bersaing akhirnya sudah enggan memperpanjang izin galiannya.

Terkait permasalahan tersebut diatas pasca penertiban seluruh aktivitas galian C Ilegal itu yang tidak mengantong izin di Kotim tiarap semua, walaupun ada segelintir oknum pemilik yang memaksa diam-diam melakukan aktivitas akhirnya kembali ditahan alat beratnya oleh petugas, namun pelaku dan pemilik alat beratnya melarikan diri.

Sampai saat ini nampaknya belum ada terlihat aktivitas di lokasi galian C Ilegal yang telah ditertibkan petugas tempo hari, artinya pemilik lokasi dapat dipastikan belum bisa atau belum mampu untuk mengurus izinnya.

BACA JUGA   Kasus Pembunuhan Polisi Tembak Polisi, Terjadi Lagi Mirip Kasus Sambo

Sehingga hal ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik lokasi galian C legal satu-satunya yang ada di Kotim, untuk meraup keuntungan yang besar yang berlokasi di Km  11 Jalan Jenderal Sudirman untuk menjual galian C dengan harga yang cukup tinggi.

Karena tidak ada saingan, sehingga sedikit menimbulkan keluhan dari pihak pembeli, ironisnya pihak terkait belum kelihatan turun untuk menertibkan tarif harga galian C tersebut kembali ke harga  standar atau harga normal.

Pertanyaan nya, Sampai kapan hal ini akan berakhir dan normal sehingga Kotim tidak darurat galian C untuk mendukung program pembangunan didaerah ini?

BACA JUGA   Tajuk: PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Diabaikan PT Task-3, APH Harus Bertindak

Jika ini tetap dibiarkan berlarut-larut Galian C yang berizin mungkin sudah tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat untuk membangun, selain itu pula kemungkinan stok yang ada sudah hampir habis, lalu kemana lagi membeli material pasir dan tanah uruk selanjutnya?

Berdasarkan hasil penelusuran Petualang Jurnalis turun kelapangan menemui beberapa pemilik lokasi galian C, bahwa pihaknya sudah berusaha mengurus izin, namun kata mereka pengurusan izin galian C ini sangat ribet dan mahal.

Sehingga mereka sudah putus asa untuk melakukan pengurusan izin tersebut, dan memilih diam, namun diamnya mereka sampai kapan?

BACA JUGA   Opini: Pemerintah Kalteng Lebay, PBS Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen

Rata-rata mereka berharap agar pengurusan izin ini dipermudah dan dipercepat dengan tarif yang terjangkau, terkait tarif izin mereka enggan menyebutkannya, selain itu pula mereka sangat berharap agar pemerintah di Kotim bisa turun tangan mempasilitasi pengurusan izin tersebut agar mudah, cepat dan murah.

Petualang Jurnalis dalam hal ini menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur apa yang di inginkan para pemilik lokasi galian C yang dulunya Ilegal  tersebut agar segera jemput bola untuk membantu mereka.

Agar Kotiim tidak kerisis pasir dan tanah uruk demi keberlangsungan pembangunan daerah Habaring Hurung yang dikenal dengan Kota Mentaya ini, demikian Petualang Jurnalis mengakhiri.

BACA JUGA   Opini: KPK Harus SP3, Kasus SHD Mantan Bupati Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News