Tempat karaoke di Kota Langsa berhasil digrebek Wilayatul Hisbah (WH), lantaran diduga sarang tempat maksiat.
Penggrebekan tempat karaoke tersebut dilaksanakan pada Rabu 2 Juni 2022 malam di pajak tradisional Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
“Saat dilakukan penggerebekan tempat karaoke tersebut ditemukan minuman keras jenis tuak yang terbungkus kantong plastik,” jelas Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aji Asmanuddin melalui Danton WH Heri Iswadi dikutip dari ajnn.net, Jumat (3/6/2022).
Tindakan penertiban itu, kata Heri, berdasarkan laporan masyarakat, adanya warung karaoke yang sering menggelar pesta minuman keras yang sangat meresahkan warga sekitar.
Dari laporan itu, satu regu petugas mendatangi lokasi tersebut, namun kedatangan petugas HW sudah diketahui oleh pengunjung warung, sehingga mereka melarikan diri lewat pintu belakang.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan juga ditemukan tuak dalam bungkusan plastik. Karena pelaku yang meminum tuak kabur, maka petugas WH mendata seluruh pengelola tempat karaoke tersebut.
“Guna menindaklanjuti perkara yang sangat meresahkan masyarakat itu. Maka pemilik warung adalah wanita, pada Kamis (2/6) kita panggil ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.