spot_img

Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PDAM, Ini kata Dewan

- Advertisement -
Tinjau ulang kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit, hal ini disuarakan wakil rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 19 Oktober 2021.

DPRD Kotawaringin Timur memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kotim terkait dengan kenaikan tarif PDAM untuk ditinjau kembali, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif PDAM Dharma Tirta Sampit.

Hal Itu dilakukan setelah melihat kondisi publik yang cukup resah dengan tarif baru yang dipasang PDAM tersebut, hingga dilakukan rapat dengar pendapat, di DPRD Kotim.

BACA JUGA   Raperda Penetapan Desa Penting untuk Perkembangan dan Kemajuan

“Pemerintah daerah diminta mereview (meninjau) kembali penyesuaian tarif tersebut,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, Selasa, 19 Oktober 2021.

Rekomendasi itu dihasilkan setelah rapat gabungan yang dilakukan DPRD Kotim dalam menyikapi persoalan atas keluhan banyak pihak terhadap tarif PDAM, untuk ditunjau kembali.

Bahkan dalam rapat itu, terungkap bahwa masing-masing anggota DPRD mendapatkan telepon dan pesan mengenai keluhan naiknya pembayaran PDAM di kondisi yang sedang sulit saat ini.

Menurut Handoyo, hasil rapat tersebut tidak hanya itu saja tetapi ada rekomendasi lainnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan subsidi kepada masyarakat dalam hal penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal.

Kemudian, pemerintah daerah diminta memperbaiki sistem yang ada pada PDAM yang berkaitan dengan hal kebocoran-kebocoran serta selaku mitra pemerintah daerah, PDAM diminta koordinasi dengan DPRD perihal kebijakan-kebijakan yang diambilnya.

Penyesuaian tarif air bersih dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19/2021. Namun penerapan penyesuaian tarif ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan tagihan yang dinilai membebani masyarakat (pelanggan), dipandang perlu untuk ditinjau kembali.

Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan anggota DPRD saat rapat dengar pendapat tersebut. Umumnya, menyoroti penyesuaian tarif ini dilakukan di momen yang kurang tepat karena saat ini ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19, menginginkan kenaikan itu ditinjau ulang.

“Jujur saya akui bahwa kebijakan ini karena momentumnya saja yang tidak tepat ditengah kondisi sekarang,”kata Ketua Fraksi  Gerindra Ary Dewar.

Senada juga diungkapkan Dadang H Syamsu. Ketua Fraksi PAN ini cukup kencang menentang kenaikan tarif PDAM tersebut. Baginya, tidak ada hal bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan menaikan tarif PDAM tersebut.

Ia sebagai fraksi yang mendukung program pemerintah tidak ingin awal jabatan pemerintah Halikinnor-Irawati diciderai hal tersebut.

”Jargon Bukti Bukan Janji idikaitkan dengan kenaikan tarif PDAM itu  akan dijadikan sebagai hal yang tidak baik untuk awal pemerintahan kita,” pungkasnya.

[*to-65].

BACA JUGA   Rudianur: Pelaksanaan MTQ Tahun 2023 di Parenggean Harus Sukses
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News