Tujuh Pengedar Sabu 608 Gram di Kalsel Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Sebanyak tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti 608 gram sabu disita dan diamankan.

Dari tujuh orang pengedar ini berhasil ditangkap polisi di lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebagaimana yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, dilansir dari kalsel.inews.id, Sabtu (25/6/2022).

BACA JUGA   Mahasiswi di Samarinda Ditangkap Usai Lakukan Aborsi

Dia mengatakan, jaringan ini terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat rencana adanya transaksi sabu-sabu oleh dua orang pelaku atau pengedar.

Kemudian, lanjutnya tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menangkap BN dan JM di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yang ternyata pasangan suami istri (Pasutri).

“Tujuh tersangka BN (45), JM (32), HN (25), KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44) merupakan jaringan pemasok sabu-sabu ke kawasan Hulu Sungai di Kalsel,” kata Tri di Banjarmasin, Sabtu (25/6/2022).

BACA JUGA   Polda Kalteng Sertijabkan 4 PJU dan 5 Kapolres

Wahyudi menuturkan, empat paket sabu-sabu seberat 8,02 gram disita petugas yang diakui tersangka milik mereka untuk dijual.

Dari hasil interogasi, keduanya baru saja memerintahkan HN untuk menyerahkan dua paket sabu-sabu seberat 197,59 gram kepada pembeli. HN pun ditangkap masih di kawasan Kabupaten Tapin.

Dijelaskannya, pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama.

BACA JUGA   Sosok Syekh Ali Jaber Di Mata Irfan Hakim

Dari keempatnya urainya, berhasil ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram.

Dari tangan tersangka polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp30 juta hasil penjualan narkoba dimaksud.

“Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA   Plasma Kelapa Sawit di Kalteng Mandul, Investor Diduga Kuat Kendalikan Hukum
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News