Gegara uang kencan tidak cukup untuk membayar jasa Wanita Tuna Susila (WTS) atau Pekerja Seks Komersial (PSK) remaja ini nekat menikan pasangan kencannya hingga tewas.
Diketahui pelakunya remaja ini berinisial NR (19) alias Vanni di Jayapura, Papua. Korbannya (WTS) berinisial MM (18). dikutif dari https://www.viva.co.id.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini Polisi berhasil meringkus dan mengamankan pelaku pembunuhan. Sebagaimana yanng disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon.
Kombes Victor menyebut bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban hanya karena uang untuk membayar jasa korban tidak cukup.
Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat pelaku NR memesan korban melalui aplikasi kencan. Saat itu, pelaku dan korban sepakat untuk kencan dengan tarif Rp500 ribu. Mereka pun bertemu di sebuah hotel.
“Awalnya mereka janjian dengan tarif awal Rp700 ribu, kemudian terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu. Saat tiba di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” kata Victor, Rabu, (24/08/2022).
Saat pres rilis Victor, didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling di Mapolresta.
Lanjutnya, saat di kamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu. Namun, pada saat itu pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp100 ribu.
Korban pun langsung menolaknya, tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pelaku juga memperlihatkan sebuah pisau lalu melakukan pengancaman terhadap korban.
Kendati begitu, korban tetap menolak melayani seks pelaku. Saat itulah pelaku berusaha memaksa, dan korban pun berteriak meminta tolong.
Pelaku yang tak pikir panjang lansung menikam korban tujuh kali menggunakan pisau yang dibawanya.
“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan,” jelas Victor.
Victor menjelaskan, tersangka NR ditangkap kurang dari 1×24 Jam oleh Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota. NR ditangkap dikediamannya pada Selasa (23/8) pagi di seputaran APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara.
Dimana penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan tim resmob atas kejadian pembunuhan yang terjadi di Hotel Dafonsoro Jayapura.
“Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Disebutkannya, pelaku sendiri terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.
“Motif pembunuhan yang terungkap, pelaku melakukan perbuatannya karena ketidakmampuannya membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” tutupnya.
Sumber : Dok. Polresta Jayapura.