spot_img

Upah Minimum Kota Palangka Raya Melonjak Naik 8,55%

- Advertisement -
Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya, naik sebesar 8,55 persen. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

“Upah Minimum Kota Palangka Raya mengalami kenaikan sebesar 8,55 persen atau menjadi Rp3.226.753,00 bertambah Rp254.211,00 dari UMK 2022 Rp Rp2.972.541,00,” jelas Fairid Naparin, Sabtu (3/12/2022).

Kenaikan UMK Palangka Raya ini merupakan solusi dari kenaikan bahan pokok di Kota Palangka Raya, yang juga menjadi salah satu formula perhitungan UMK 2023. Dan tidak lepas adanya pertumbuhan yang pesat di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Sambut HUT ke-57, Pemko Palangka Raya Berhasil Adakan Simulasi Atraksi

Dia menambahkan ada pertimbangan lainnya, yakni dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Pertimbangan ini bentuk tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK,” tutur Fairid.

Terlepas dari itu imbuh dia, kenaikan UMK 2023 Palangka Raya itu masih diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

BACA JUGA   ASN Diharuskan Terbiasa dengan Pemanfaatan Teknologi Informasi

Bersamaan dengan usulan kenaikan UMK ini juga dibarengi dengan harapan yang tinggi, khususnya terkait pengembangan serta penumbuhan perekonomian mikro makro masyarakat di masa yang akan datang.

“Kita berharap kenaikan UMK 2023 Palangka Raya ini dapat segera terimplementasi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pada awal bulan Januari 2023,” demikian harap Fairid.

Sumber berita: (MC. Isen Mulang.1/nd)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News