Wakil Ketua I DPRD Kotim Apresiasi Ketegasan Kapolres Kotim Berantas Narkoba

- Advertisement -

SAMPIT. Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mengapresiasi ketegasan Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin SIK dalam pemberantasan peredaran narkoba. Kapolres Kotim dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak ada toleransi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

WAKIL
SAMPIT. Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur mengapresiasi ketegasan Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin SIK dalam pemberantasan peredaran narkoba. Kapolres Kotim dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak ada toleransi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rudianur mengatakan, sikap itu harus kita dukungan bersama,  semua pihak harus saling membantu untuk menuju pemberantasan narkotika di Kotim yang optimal dan cepat.

“Kami sangat mengapresasi semangat dan target Kapolres Kotim yang ingin terus memberentas peredaran narkoba,” kata Rudianur, Minggu, 17 Januari 2021.

Menurutnya ini, langkah tersebut harus didukung semua pihak supaya Kotim bebas dari zona merah peredaran narkotika tertinggi di Kalteng.

“ Kita harus keluar dari Zona Merah peredaran narkotika tertinggi di Kalteng, mari sama-sama kita dukung Kapolres Kotim,” ajaknya.

Rudianur mengakui peredaran barang haram itu tidak hanya di daerah perkotaan tetapi kini sudah merambah pelosok. Bahkan karyawan perkebunan kelapa sawit sudah mulai banyak yang menjadi pemakai aktif dari narkoba tersebut.

Dengan begitu, artinya peredaran narkotika di Kotim penangannya harus luar biasa. Karena tingkat peredaran narkoba di Kotim ini sudah tinggi.

BACA JUGA : Bupati Kotim Diminta Cabut Kebijakan Parkir Gratis, Karena Masih Ada Yang Bayar

“Kita ingin supaya barang dan bandar ini kita bisa tekan pergerakannya hingga semuanya tertangkap,” tegasnya.

Rudianur juga merasa heran ada yang sudah berulang kali mengedarkan narkotika. Penjara seakan bukan lagi sebagai tempat memberikan efek jera.

“Sekali sudah keluar masuk penjara dianggap biasa. Lalu sebenarnya apalagi hukuman yang tepat kepada para pengedar dan bandar ini. Negara harus memikirkan apakah sanksi di UU Narkotika untuk bandar dan pengedar ini harus diperberat,” pungkasnya.

BACA JUGA   Bupati Kotim Perintahkan Satpol-PP Razia dan Tertibkan Miras di Kotim

BACA JUGA : SSB Rudi, Bercita-Cita Akan Cetak Pemain-Pamain Muda Cabor Sepakbola

(As/Joe/Red)

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News