Warga Binaan Lapas Kelas 2B Arga Makmur Kabur

- Advertisement -
Warga binaan Lapas kelas II B bernama Basuki (52) tahun, Seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas II B  Arga Makmur Bengkulu Utara (BU) Jumat (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB kabur dari Lapas Arga Makmur.

Napi warga binaan ini kabur setelah meminta izin kepada petugas, untuk membuang sampah yang berada di luar gedung utama Lapas tapi masih berada di dalam lingkungan Lapas Arga Makmur. Bengkulu Utara

Berdasarkan laporan, usai Shalat jumat di Mesjid dalam Lapas Arga makmur, Basuki warga binaan meminta izin pada petugas Lapas untuk membuang sampah. Tempat pembuangan sampah itu, berada di luar gedung utama lapas meskipun masih dalam kawasan lingkungan perumahan Lapas Arga Makmur.

BACA JUGA   Ketum PPWI: Kecam dan Mengutuk Keras Pembunuhan Wartawan

Diduga napi ini dipercaya ke luar tanpa pengawasan, hingga akhirnya kabur dengan melalui gerbang utama Lapas Arga Makmur. Lantaran tak kunjung masuk kembali ke kawasan sel Lapas, petugas Lapas akhirnya menyusul pelaku. Namun saat itu pelaku sudah menghilang.

Basuki yang merupakan warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah itu, diketahui keluar dari Lapas tanpa membawa barang apapun.

Kepala Lapas Arga Makmur Luhur Pambudi, Bc.Ip saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun, masih menolak berkomentar banyak terkait dengan kaburnya Napi Lapas itu, Disampaikan pihaknya  sudah berkoordinasi dengan kepolisian melakukan pencarian.

BACA JUGA   BNNK Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 48,7 Gram

“Ia benar, Ada napi yang kabur. Saat ini tengah kita cari keberadaannya,” pungkas Luhur.

Sementara itu, Kapolres BU AKBP. Andy P Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK mejelaskan jika Lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara. Pihaknya saat ini juga melakukan pencarian keberadaan napi yang kabur tersebut.

“Kita membantu melakukan pencarian pada napi tersebut. Saat ini personil masih di lapangan berkoordinasi dengan petugas Lapas,” pungkas AKP. Jery Nainggolan, S.IK.

Sekadar mengetahui, Basuki merupakan napi warga binaan kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng.

Ia ditahan Polres Benteng sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP. Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan pada Basuki hukuman 2 tahun penjara 30 November 2021 lalu. Ini artinya, Basuki baru akan bebas 6 Agustus 2023 mendatang. Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur.

[Red]

BACA JUGA   Terdakwa Pengedar Pil Setan dengan BB 25 Butir Disidangkan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News