Iklan
Iklan

102,62 Gram Sabu Berhasil di Amankan Satresnakoba Polres Gunung Mas.

- Advertisement -Iklan
GUNUNG MAS – Sabu seberat 102,62 Gram dan beserta Pelaku berinisial NP (33),berhasil diamankan atas kerja keras Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menumpas peredaran narkoba diwilayah tersebut, Jum’at (23/10/20).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, aparat Kepolisian dari Polres Gunung Mas (Gumas) langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, telah membenarkan hal tersebut terjadi, Jum’at (23/10/2020) pagi.

“Memang benar, setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkoba di jalan lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya disebuah Toko Baju Bintang Thia Desa Tewai, kami dari Satresnarkoba Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas saat mengamankan pelaku pengedar Narkoba
sabu
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gunungmas dari tangan pelaku berinisial NP

Budi menambahkan, pada saat melakukan penyelidikan tersebut, pihaknya kemudian mencurigai salah satu pria yang berinisial NP (33).

“Rupanya kecurigaan kami pun tersampaikan karena NP ini merupakan pelaku yang dilaporkan oleh masyarakat. Karena pada saat penggeledahan yang digelar, kami menemukan satu klip plastik besar seberat sekitar 101,50 Gram sabu, satu paket kecil dengan berat 1,10 gram sabu, enam butir pil inek seberat 1,89 gram berikut barang bukti lainnya,” urainya.

Setelah terbukti atas kepemilikan Narkoba, lanjut Budi, pelaku NP langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Gumas guna dilakukan pemeriksaan.

(*to-65/krh38)

BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Facebook Comments

BACA JUGA   Polisi Belum Pastikan Pembunuh Anak Kandung 4 Tahun ODGJ
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News