Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 69 tersangka teroris kelompok Vila Mutiara yang ditangkap pasca terjadi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dipindahkan ke tahanan di Jakarta.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa,“Sebanyak 69 tahanan tindak pidana terorisme anggota jaringan kelompok Vila Mutiara yang ditangkap setelah terjadinya bom Katedral Makassar dipindahkan.
Dari Rutan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke hasil pengembangan kelompok Vila Mutiara yang lari ke Merauke,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (2/7/2021).
BACA JUGA : Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan, PPKM Darurat
Kombes Ramadhan menjelaskan 69 tersangka teroris yang juga jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pemindahan para tersangka teroris itu, lanjutnya, dikawal ketat oleh Densus 88 dan dilaksanakan sesuai SOP.
“Pemindahan jaringan terorisme kelompok JAD pendukung ISIS ini dijaga ketat Densus 88. Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
“Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP (standard operating procedure) pengawalan dan pengamanan tahanan terorisme,” sambung Kombes Ramadhan.
BACA JUGA : 50 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan PPKM Darurat
Lebih lanjut, Kombes Ramadhan menyebut pelaksanaan pemindahan 69 tersangka teroris dari Sulsel dan Merauke itu berjalan lancar. Mereka ditempatkan di rutan khusus dengan pengawalan ketat oleh Densus.
“Pelaksanaan pemindahan tahanan berlangsung aman terkendali. Semua tahanan ditempatkan di rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme dengan kawalan ketat dari Densus 88 AT Polri,” imbuhnya.
[Misnato] Ns- Humas Polri.
BACA JUGA : Polisi Tingkat Polsek Akan Patroli Imbau Aturan Salat Idul Adha PPKM Darurat