Ketua Fraksi PDI Perjuangan Modika Latifah Munawarah, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pasar di Kotim dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Fraksi ini mengatakan, perlu adanya peraturan daerah (Perda) pasar untuk mengatur keberadaan pasar di Kotim ini.
Menurut Dia, selama ini perusahaan daerah pasar di Kotim masih belum dibentuk atau dibuat. Namun sebagaimana diketahui bahwa di wilayah Kotim telah banyak pasar-pasar yang dibuat oleh pemerintah daerah maupun swasta.
Keberadaan pasar tersebut kata Dia, perlu diatur dengan Perda sebagai pedoman pendirian dan pengelolaannya, keberadaan perusahaan daerah pasar di Kotim merupakan badan usaha milik daerah.
Berbentuk perusahaan daerah yang bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya dalam rangka pengembangan perekonomian daerah serta menunjanh anggaran daerah dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan telah diajukan raperda perusda pasar oleh pemerintah daerah, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyambut dengan baik. Dengan itu kami berharap agar maksud dan tujuan dibentuknya hal ini yaitu menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan lingkungan usahanya,” kata Dia, Minggu, 17 Oktober 2021.
Selain itu juga turut serta dalam melaksanakan pembangunan daerah, menunjang kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan perdagangan serta membantu terciptanya ketahanan pangan dan perlindungan konsumen di daerah.
“Juga untuk membangun dan mengembangkan pasar dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan melakukan pembinaan terhadap pedagang pasar,” ujar Ketua Fraksi PDIP ini.
Kemudian tambahnya, diharapkan untuk berperan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Mengingat penting dan perlunya keberadaan perusahaan daerah pasar di Kotim, maka diharapkan dalam pemuatan peraturan diatur sebaik-baiknya, termasuk ketentuan dalam penempatan direktur, dewan direksi, dan paling penting perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan negara yang lebih tinggi,” tukas Dia.
[*to-65].