Polisi berhasil menembak 3 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Diketahui bahwa ketiganya berhasil ditangkap polisi dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam pres rilisnya, Polres Kobar menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelaku merupakan residivis, dua penadah, dan satu pelaku penunjuk jalan. Namun ada tiga pelaku ini ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Tiga tersangka yang berhasil ditembak polisi tersebut bernama Arbuji, Budi Hartanto dan Masturi, bahkan mereka terpaksa ditembak polisi karena berusaha melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat akan ditangkap.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa pengungkapan kasus tindak pidana curanmor tersebut tidak hanya berhasil mengamankan pelaku utama, tetapi juga berhasil menangkap dua orang penadah motor hasil pencurian, yaitu inisial BH dan AM.
“Dua pelaku bernama Arbuji alias Bujil dan Masturi merupakan residivis, pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam perkara yang sama terakhir pada tahun 2016. Sementara Budi Hertanto juga residivis pernah dihukum sebanyak 2 kali dalam perkara mencuri sarang burung walet pada tahun 2019,” Kata Kapolres Kobar, Jumat (11/3/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, bahwa perkara pengungkapan curanmor tersebut merupakan kerjasama yang apik antar anggota Unit Reskrim Polres Kobar, Polsek Kumai, Polsek Arut Selatan, Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau.
“Tentu saya apresiasi kinerja dan kerjasama anggota kami, yang berhasil mengungkap kasus curanmor. Mengingat, para pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Kobar dan Lamandau,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika tersangka Budi Hartanto ini berperan sebagai pengantar Arbuji untuk melakukan pencurian. Adapun tempatnya yaitu di Kumpai Batu Atas. Tak hanya itu, tersangka Budi juga mengantarkan Masturi melakukan pencurian di Desa Kumpai Batu Bawah.
“Budi dan Buji ini juga telah melakukan pencurian motor di wilayah Pangkalan Banteng,” jelas Bayu Wicaksono.
Budi Hartanto dan Masturi juga pernah melakukan pencurian di Desa Sungai Bakau, pada 14 Februari 2022. Saat itu, mereka menggasak motor dengan menggunakan kunci T.
“Tersangka ini mengaku, jika sejumlah motor yang dicuri rata – rata kunci motor tertinggal di motor. Sementara, baru satu kali memakai kunci T,” ungkapnya.
Diketahui pula bahwa dari seluruh perkara yang ada, semua terjadi di empat lokasi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit motor matic Honda Beat warna Putih Biru, 1 unit Yamaha Jupiter warna hitam, satu unit Hoda Supra 125. Kemudian, kendaraan yang digunakan pelaku motor Jupiter warna biru.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 atau Pasal 362 KUH Pidana, ancaman pidana 7 tahun penjara atau 5 tahun penjara,” tukas dia. [Red]
Facebook Comments