Penadah Penggelapan BBM Divonis 9 Bulan Penjara

- Advertisement -
Penadah penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 9 bulan penjara, dalam persidangan, Senin 23 Mei 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 bulan kepada terdakwa Irwansyah dalam perkara penadahan Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang digelapkan oleh terdakwa Arief Priyo Nugroho.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin sore, 23 Mei 2022 dikutif dari borneonews.com.

BACA JUGA   BNNK Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 48,7 Gram

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan menerima.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Irwansyah menjalani kurungan badan selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 13 April 2021, Irwansyah dan Arief Priyo Nugroho (berkas perkara terpisah) diketahui Anak Buah Kapal (ABK) Calvin I, keduanya pertama kali bertransaksi BBM Jenis solar.

BACA JUGA   Benar-benar Nekat Pasutri di Jayapura Bawa Ganja Akhirnya Dibekuk

Kemudian Irwansyah ingin kembali membeli BBM jenis solar kepada Arief.Pada 26 Oktober 2021, seseorang memberitahukan kepada Irwansyah bahwa ada kapal yang menawarkan BBM Jenis solar.

Irwansyah kemudian menghubungi Arief yang keduanya sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh Irwansyah Rp 4000 per liter.

Kemudian, keduanya bertemu di Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur. Irwansyah yang menahkodai kapal Kalindo II merapat ke lambung kapal Calvin I.

BACA JUGA   Bunuh Mantan Pacar, Ajak 2 Teman Diimingi Bisa Menyetubuhinya

Dengan dibantu oleh anak buahnya, Irwansyah mengalirkan BBM jenis Solar dari Kapal Calvin I ke Kapal Kalindo II dengan menggunakan mesin pompa.

Setelah selesai, Irwansyah langsung melakukan pembayaran kepada Arief sebesar Rp 12 Juta.

Selanjutnya, PT Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya mendapatkan pengaduan pada 1 November 2021.

Berikutnya, staf operasional pada 18 November 2021 mengamankan dan membawa CCTV Kapal Calvin I yang saat itu berlabuh di pelabuhan Kabil Batam untuk dibawa ke kantor cabang.

Ditemukan adanya penjualan BBM jenis Solar yang berada di kapal Calvin I tanpa izin dari pihak PT Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya. Atas kejadian tersebut, perusahaan itu mengalami kerugian kurang lebih Rp40.000.000,- hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA   Aksi Nekat Peluk Istri Orang, Pemuda Ini Akhirnya Gratis Tidur di Sel Tahanan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News