Cabuli Anak 6 Tahun Pria Pengangguran di Mojokerto Berhasil Diringkus

- Advertisement -
Gegara cabuli anak 6 tahun pria pengangguran di Mojokerto berinisial RP (27) tahun, berhasil diringkuspolisi.

Pelaku adalah pria pengangguran warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.  Ia tega mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 6 tahun.

Untuk memuluskan aksinya itu pelaku mengajak korban melihat video purno di YouTube.

BACA JUGA   Korban Tenggelam di Sungai Cempaga Akhirnya Ditemukan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Riski Santoso menerangkan pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Kamis (9/6/2022) malam. Saat itu bocah perempuan itu sedang asyik bermain ponsel di teras rumahnya.

Melihat korban sedang seorang diri pelaku RP menghampirinya. Tersangka dengan korban adalah tetangga dekat. Mereka tinggal di kampung yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku tetangga korban,” jelas Riski, Sabtu (18/6/2022).

BACA JUGA   Mantan Client Digugat, karena Cidera Janji

Untuk memuluskan aksi bejatnya RP mengajak korban melihat video di YouTube menggunakan ponsel korban. Saat korban juga asyik menyaksikan video, tersangka mencabuli korban.

“Korban diajak nonton YouTube di ponselnya, sambil nonton itu pelaku mencabuli korban,” ujarnya.

Perbuatan bejat RP terbongkar malam itu juga. Menurut Riski bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) itu mengeluh kepada ibunya kalau kemaluannya sakit. Ibu korban pun menanyakan penyebabnya.

BACA JUGA   Pembunuhan di Ambon Ternyata Anak Dibawah Umur

“Korban cerita ke ibunya kalau dicabuli pelaku. Seketika ibu korban marah, sehingga ramai,” tuturnya.

Ibu korban yang tak terima putrinya dicabuli langsung melabrak RP. Tak ayal warga sekitar berdatangan. Warga lantas membawa pria pengangguran itu ke kantor desa setempat.

“Saat itu anggota Polsek Kemlagi datang ke lokasi berusaha menenangkan warga. Karena itu pidana murni, pelaku diamankan ke polsek,” jelasnya.

BACA JUGA   Polda Kalsel Ungkap 508 Kg Sabu, Jaringan Internasional

RP lantas diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Jumat (10/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.

“Pelaku saat itu langsung kami tahan,” pungkas Riski.

Akibat perbuatannya RP dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA   Kapolri Berikan Bintang Bhayangkara Utama Kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News