ABG Dijadikan Budak Seks Wajib Setor ke Mami Rp1 Juta per Hari

- Advertisement -
Seorang Anak Baru Gede (ABG) dijadikan budak seks atau pemuas nafsu birahi pria hidung belang oleh mucikari berinisial EMT di salah satu apatemen di Jakarta.

Korban ABG ini dijadikan sebagai mesin penghasil uang dan diwajibkan stor kepada mucikari (mami) ini sebesar Rp1 juta per harinya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa gadis yang masih ABG (dibawah umur) ini berinisial NAT masih berusia 15 tahun. Dia disekap dan dijadikan budak seks pemuas nafsu pria hidung belang.

BACA JUGA   Terlibat Korupsi Pengelola Parkir PPM Is Langsung Ditahan

Kasus ini berhasil diungkapkan oleh kuasa hukum korban (ABG), Muhammad Zakir Rasyidin.

“Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK),” ujar Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Awal mula NAT terjerumus ABG ini menjadi budak seks para pria hidung belang ini, dikarenakan ada ajakan dari seorang rekannya yang mengajak bekerja di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Barat.

BACA JUGA   Liga Champions 2022/2023 Pertamanya Berhasil Dimenangkan AC Milan

Namun, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang dan dijadikan budak seks.

“Anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ujar kuasa hukumnya.

Menurutnya, selama penyekapan, kliennya itu juga ditekan dan diintimidasi apabila tidak dapat menghasilkan uang Rp1 juta per hari.

BACA JUGA   Korban Tenggelam di Sungai Cempaga Akhirnya Ditemukan

“Kalau tidak menghasilkan uang Rp1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk mengelabui keluarga korban (ABG), ini terlapor EMT mempersilakan korban untuk pulang ke rumah apabila orang tua korban meminta kliennya itu untuk pulang.

Namun, korban tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja sebagai budak seks.

BACA JUGA   Biadab, Nafsu Ayah Tak Terkendali, Goyang Anak Tiri Bertahun-tahun

Terkait hal ini, orang tua korban sendiri sempat curiga, tapi korban enggan mengatakan yang sebenarnya mengenai pekerjaannya tersebut.

“Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar,” ujar Zakir.

Kemudian terkait hutang Rp35 juta itu, jelasnya, korban sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut.

BACA JUGA   Hamili Anak Sekolah 2 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban (ABG) ini sempat disita pelaku sebagai jaminan hutang.

Zakir berharap, agar pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EMT tersebut.

“Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya,” ujar Zakir.

Sedangkan terlapor EMT merupakan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun, bahkan merupakan residivis pula.

BACA JUGA   2 Kubu Saling Lapor, Buntut Demo Rusuh di Kantor Gubernur Kalteng

“Terlapor EMT ini merupakan orang yang bertanggung jawab atas puluhan anak di bawah umur yang dipekerjakannya,” ujarnya.

“(Korban) banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya, tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua korban NAT berinisial MRT (49) merasa sangat terpukul dengan tindak kejahatan yang dilakukan terlapor EMT yang menjadikan anaknya budak seks bagi pria hidung belang.

BACA JUGA   Bayi Baru Lahir di Katingan Ditemukan di Sebuah Keramat

Karenanya, ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi akibat perbuatannya menyebabkan korban tidak bisa bersekolah selama satu tahun lebih.

“(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini di jelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu,” ujarnya.

Lebih jauh, laporan yang dibuat Zakir bersama orang tua korban pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sedang berada di tiga lokasi yang diketahui merupakan lokasi dari penyekapan anak di bawah umur tersebut.

BACA JUGA   Kedatangan Tim Wasev TMMD ke 115, Disambut dengan Tari Sekepeng
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News