Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dimulai Pekan Depan

- Advertisement -
Sidang Kasus Pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan dimulai pekan depan.

Rencananya Bharada Eliezer disidang secara terpisah dengan tersangka lainnya.

Untuk diketahui bahwa Senin (10/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

BACA JUGA   Mahfud MD Sesalkan Terjadinya Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat

Yakni lima berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua, dan enam berkas kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Sebanyak sembilan hakim yang mengadili juga sudah ditentukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain hakim, jadwal sidang juga sudah ditetapkan mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.

BACA JUGA   Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi 1000 Liter Solar Berhasil Diamankan Polisi

Menanggapi rekam jejak para hakim, pengacara keluarga Yosua berharap para hakim cermat dalam mengadili perkara ini.

Tapi soal lokasi sidang, jadi perhatian khusus pengacara keluarga Yosua. Karena bisa mengundang kerumunan, yang dilarang di masa pandemi.

Pengacara keluarga Yosua, menyinggung pemindahan lokasi sidang. Meski jadi perdebatan, belum ada perubahan lokasi sidang.

BACA JUGA   Pembunuh Pengusaha di Samuda Divonis 11 Tahun Penjara

Soal hakim, bakal jadi sorotan tersendiri termasuk juga para jaksa yang mendakwa. Untuk mengawasi kinerja para jaksa tersebut, lima anggota Komisi Kejaksaan bakal senantiasa ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Para hakim sudah ditetapkan, jadwal juga sudah ditentukan. Mulai pekan depan, baik jaksa, hakim maupun jalannya sidang bakal jadi sorotan publik.

Dan wibawa jaksa dan hakim dipertaruhkan untuk mengadili kesebelas tersangka kasus pembunuhan Yosua dan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.

BACA JUGA   Webinar Nasional  Klinik Bisnis Bersama  H. Abdul Rasyid AS & Guru Besar Ekonomi Kelembagaan Indonesia
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News