KALTENG – Perjuangan Dewan Pengupahan yang dilakukan KSBSI Kalimantan Tengah untuk dinaikan upah minimumnya baik UMK dan UMP dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sekarang ini patut di apresiasi dan diacungi jempol, walaupun belum begitu maksimal disetujui pemerintah.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) selama ini telah berdampak pada kondisi perekonomian dan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada buruh serta menjaga kelangsungan usaha dari semua sector, Korwil KSBSI Kalimantan Tengah, Karliansyah, S.H., Aktivis aktif ini terus berjuang upah minimum Provinsi Kalimantan Tengah yang tadinya dipersiapkan akan akan turun.
Namun dengan sengitnya Korwil KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kalteng berjuang dari level Provinsi hingga level Nasional mengikuti rapat penting Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta selama 3 hari, dan juga baru-baru ini sudah ditetapkan di Palangka Raya Upah Minimum Provinsi Kalteng tetap seperti sedia kala tidak berubah.
Menurut Kaliansyah ,” Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dan 2021 yang akan datang tetap seperti sedia kala, namun ada kelebihan disini hasil perjuangan itu bahwasannya ada kenaikan upah minimum sectoral untuk Kabupaten, jadi UMP yang ditetapkan senilai Rp.2,9 Jt sesuai dari ketetapan tahun2020,” ujar Kaliansyah.
“Disini ada keuntungan bahwa penetapan UMK di Kalimantan Tengah itu harus ada kenaikan di sectoral yaitu sectoral perkebunan. Jadi Perjuangan Karliansyah selaku KSBSI meminta untuk tahun ini ada angka kenaikan disektoral perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Untuk Kabupaten penetapan UMK ada sektoralnya perkebunan kelapa sawit, inilah hasil yang diperjuangkan Kaliansyah selaku KSBSI di Kalteng yang mampu dicapai dalam perjuangan ini.
“Kita patut bersyukur bahwasanya UMP dan UMK di Kalteng ini tidak jadi diturunkan pemerintah tahun 2021, berdasarkan indeks perkapita atau pendapatan daerah dengan situasi covid-19 sekarang ini, yang tadinya akan diturunkan karena pendapan dan usaha semua perekonomian Indonesia ini, terutama Kalteng menurun,” jelas Korwil KSBSI Kalteng.
Dengan demikian sebenarnya upah minimumpun akan turun, namun berkat kegigihan Korwil KSBSI Kalteng untuk berjuang masih mampu untuk mempertahankan agar Upah minimum di Provinsi Kalteng tetap bertahan seperti semula, bahkan ada penambahan disektoral perkebunan kelapa sawit.
“Kami sudah tekankan kepada pemerintah Provinsi Kalteng sesuai dengan hasil perundingan pengupahan di Jakarta secara nasional agar ditetapkan, lantaran perkebunan kelapa sawit dinilai tidak terimbas dengan covid-19,” papar Karli.
“Untuk diketahui bahwa harga kelapa sawit terus melonjak naik, sehingga UMK sectoral perkebunan kelapa sawit wajib untuk dinaikan dari sektoralnya, dan ini sudah terbukti dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/587/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2021, yang ditanda tangani oleh Plt. Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya,” pungkas Karli.
(*to-65)
Facebook Comments