Pelaku pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil dibekuk polisi yang sebelumnya sempat buron selama 2 tahun.
Pelaku pembunuhan yang sempat buron tersebut merupakan seorang pria berinisial MR (24) warga Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil ditangkap petugas gabungan.
Pemuda tersebut ditangkap petugas disebuah gubuk lokasi pertambangan pasir zirkon pada Jumat dini hari, 23 Desember 2022. atas kasus penusukan terhadap korbannya SM (30) hingga tewas disebuah warung Desa Sei Gita pada Kami malam, 15 Oktober 2020.
Sebagaimana yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu bersama Kabidhumas, Kombes K. Eko Saputro, saat menggelar press release di Polda setempat, Jumat, 23 Desember 2022.
“Korban saat itu dikeroyok 3 orang menggunakan senjata tajam hingga tewas. Motifnya, hanya kesalahpahaman,” katanya.
Setelah melakukan pengeroyokan kata Faisal, para pelaku yang diketahui sebanyak 3 orang tersebut melarikan diri hingga akhirnya satu orang pelaku berinisial MR ini berhasil ditangkap.
“Sedangkan 2 orang lainnya masih buron dan terus kita kejar yakni Berdi dan Japin. Untuk Berdi diketahui orangtua dari MR yang berhasil diamankan,” tegas Faisal.
Dari lokasi persembunyian pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 2 pucuk senjata api laras pendek serta satu bilah celurit serta mata tombak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik akan menjeratnya dengan pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selam 12 tahun.
“Terhadap pelaku kita jerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk pelaku MR yang sempat buron diamankan petugas gabungan dari Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas ini, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polres Kapuas untuk dilakukan penyidikan, demikian.