Sebarkan Video Porno dengan Mantan Pacar, Pemuda Ini Harus berurusan dengan Hukum

- Advertisement -
Seorang pemuda di Pangkalan Bun harus berurusan dengan hukum lantaran menyebarkan Video porno dengan mantan pacarnya.

Berdasarkan rilis kasus yang digelar di Mapolres Kotawaringin Barat, Jumat, 20 Januari 2023, tersangka pelaku penyebaran video porno tersebut ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar 16 Januari 2023, pasca menerima laporan dari keluarga korban.

Terungkap modusnya, karena pemuda ini ingin mengklaim sebuah motor yang dibeli saat ia masih pacaran dengan seorang perempuan, pemuda warga Pangkalan Bun ini sebarkan video porno yang direkamnya dengan pacarnya sebelum putus.

BACA JUGA   Miliki Sabu, Pria di Kapuas Berhasil Diamankan Polisi

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, berdasarkan pengakuan pelaku selama berpacaran dengan korban.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia dan korban sempat berpacaran selama 4 tahun. Selama berpacaran antara tersangka dan korban memang berulang kali melakukan hubungan badan, tanpa ada ikatan pernikahan,” jelasnya, dikutif dari borneonews.co.id.

Kapolres menjelaskan dari keterangan tersangka, saat berpacaran itulah mereka juga membeli motor dengan uang bersama.

BACA JUGA   Bejat ! Setubuhi Istri Tetangga dengan Ancaman Duda Anak 1 Diamankan

“Saat putus tahun 2022, menurut tersangka motor tersebut dikuasai oleh korban.  Karena upaya tersangka untuk mengklaim motor tersebut mengalami kesulitan,” terangnya.

“Maka ia kemudian mengirimkan video berdurasi 1 menit saat tersangka dan korban melakukan hubungan badan ketika masih berpacaran pada orang tua korban,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan menurut tersangka, selain mengirimkan pada orang tua korban, tersangka juga memposting video porno tersebut melalui akun medsos milik korban.

BACA JUGA   Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Internasional 3 Tersangka Berhasil Diamankan

“Karena tersangka juga mengetahui user name dan password medsos milik korban. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, maka korban dan keluarganya kemudian melaporkan hal ini ke Mapolres Kobar,” paparnya.

Orang noror satu di Polres Kobar ini menjelaskan tidak lama setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polres Kobar melakukan penangkapan pada tersangka.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA   Seorang Pria Warga Kecamatan Cempaga Ditemukan Tewas, Diduga karena Gantung Diri
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News