Dengan pelaksanaan sidang online yang direncanakan di pengadilan agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mempermudah masyarakat.
Terutama mempermudah bagii masyarakat yang jaraknya jauh di luar Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur atau dipedalaman.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim dalam hal ini mendukung sidang online yang direncanakan oleh pengadilan agama tersebut.
“Sidang online khususnya untuk kasus perceraian bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Sampit bisa mempermudahkan pihak lainnya yang jauh atau bahkan tidak ada di Kota Sampit,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Senin 13 Februari 2023.
Akan tetapi, setidaknya ada pertemuan langsung minimal satu kali kepada pasangan yang ingin bercerai tersebut, yakni dalam rangka mediasi sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.
“Mungkin saja mereka jadi berubah pikiran setelah bertemu dan tidak jadi bercerai, ini juga sebagai upaya menekan tingginya angka perceraian di Kotim. Kalau sudah bertemu sekali dan masih ingin tetap lanjut sidang, barulah dilakukan secara online,” ucapnya.
Diketahui, belum lama ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB dengan Pengadilan Agama (PA) Sampit melakukan Perjanjian Kerjasama (PK) terkait pelaksanaan sidang elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani proses perceraian.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan, hal ini salah satu terobosan dalam rangka pemenuhan hak dengan harapan bisa memberikan ketenangan psikologis WBP yang sedang menjalani proses cerai.
Karena meski sedang menjalani masa hukuman tetap bisa berupaya hukum gugat cerai, demikian.