Miliki 3 Paket Sabu Pria dari Mihing Berhasil Ditangkap

- Advertisement -
Lantaran memiliki 3 paket sabu dengan berat 0,86 gram Pria berinisial WY (38) dari Mihing berhasil ditangkap polisi.

Informasinya Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Sepang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni WY (38). Dia ditangkap pada Jumat, 3 Maret 2023, pukul 07.30 WIB.

”Pelaku kami tangkap di rumahnya, tepatnya di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sepang, Kecamatan Mihing Raya,” tegas Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin 6 Maret 2023, dikutif dari mataborneo.com.

BACA JUGA   2 lokasi Berbeda, 2 Orang Terkait Narkoba digelandang Satresnakoba Barsel ke Penjara

Penangkapan terhadap WY berdasarkan informasi bahwa di rumahnya itu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, dilakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.

”Dari penyelidikan tersebut, kami mengamankan WY dirumahnya. Saat diperiksa dan digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga setempat, ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,86 gram,” terangnya.

Saat ini, WY beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa ditentukan tindakan proses selanjutnya.

”Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yakni minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

BACA JUGA   Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jalani Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test di Komisi III DPR-RI
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News