Dadang: Layanan Pengambilan Sampah di Perumahan Warga Segera Dikaji

- Advertisement -
Layanan pengambilan sampah di perumahan warga harus segera dikaji. Sebagaimana permintaan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto, S.H, Sabtu, 6 Mei 2023.

Legislator ini meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur segera mengkaji layanan pengambilan sampah di perumahan warga.

“Kami meminta Pemerintah daerah untuk mulai mengkaji lebih dalam agar memberikan layanan pengambilan sampah di perumahan warga,” kata Dadang, Sabtu, 6 Mei 2023.

BACA JUGA   Penetapan Perda Desa Harus Segera Dilakukan

Dia mengatakan itu setelah mendengar kabar mengenai tumpukan sampah warga di lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kecamatan Baamang, Jalan Tjilik Riwut, Sampit.

Menurutnya, Area itu penuh sampah rumah tangga mengakibatkan pemandangan kumuh dan bau tak sedap di sekitar Terowongan Nur Mentaya.

Ia menambahkan, layanan pengambilan sampah ini perlu dijalankan mengingat tingginya tingkat pemukiman di daerah ini. Selain itu, layanan ini juga berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan pengambilan sampah.

BACA JUGA   Program BUMdes Desa Pamalian Benar-Benar Dibelenggu PT Task3

“Juga bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” imbuhnya.

Mangenai sampah menumpuk di titik yang menjadi wajah Kota Sampit itu, pihak Kecamatan Baamang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat beberapa kali melakukan pembersihan. Namun warga turus membuah sampah di area itu.

Bahkan papan larangan membuang sampah yang dipasang justru dicabut oleh oknum tak bertanggung jawab.

BACA JUGA   Kebutuhan Depo Sampah di Perkotaan Sangat Mendesak

“Pemerintah jangan pernah bsan untuk mengkampanyekan kepada warga agar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Dadang.

Ia juga meminta DLH memperbanyak sebaran tempat pembuangan sampah. Diketahui di wilayah Baamang hanya ada 2 depo sampah. Depo besar di dekat SMPN 3 sampit dan satu depo kecil di Jalan Tidar.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Kotim Machmoer, saat melakukan penyerahan kendaraan tosa di SDN 3 mentawa Baru Hulu, mengatakan pihaknya akan mulai melakukan layanan pengambilan sampah perumahan dan perkantoran tahun ini. Layanan itu akan ia jalankan setelah pengadaan 8 unit tosa sebagai armada pengangkut.

Lanjut Machmoer, ini merupakan perwujudan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Disebutkan dalam pasal 5 huruf b, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat digunakan/ dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

“Karena itu objek retribusi akan kita laksanakan tahun ini kita terlambat tapi tidak apa-apa mudahan dengan peningkatan PAD bisa kita memberikan prasarana lagi,” tukas Machmoer. [Red].

BACA JUGA   DPRD Kotim Minta Tertibkan Kendaraan Angkutan Yang Melebihi Muatan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News