spot_img

2 Spesialis Pencuri Dirumah Kosong Berhasil Dibekuk Polisi

- Advertisement -
Dua orang pelaku spesialis pencuri dirumah kosong di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berhasil dibekuk Polisi pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Salah satu pelaku spesialis pencuri di rumah kosong tersebut terpaksa ditembak kaki kirinya karena melawan saat mau ditangkap Satreskrim Polres Gunung Mas.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim pada press rilis, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA   Proyek SPAM IKK 2018 Bermasalah di Sukamara Dibidik Jaksa

”Saat akan ditangkap, salah satu pelaku yakni RJ melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas (Tembak,Red) di bagian kaki sebelah kiri,” ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksi pencurian pada Rabu (27/12/2023) di rumah korban Salundik I Rahu yang terletak di Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo RT 014 RW 002 Kecamatan Kurun.

Lanjutnya, mereka masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar rumah yang ditinggal penghuni rumah liburan natal dan tahun baru (nataru).

BACA JUGA   14 Paket Sabu Hasil Penggeledahan Satresnarkoba Polres Gumas di KPR BTN

”Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng untuk mengambil barang-barang milik korban di dalam rumah. Mereka membongkar rumah tersebut selama dua hari, dan memang rumah itu sudah diincar pelaku sejak lama,” tuturnya.

Tiga hari kemudian setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (30/12/2023). Pelaku RJ yang juga residivis ini merupakan pelaku utama dan tetangga korban, sedangkan VR turut membantu tindak pidana pencurian tersebut.

”Dari keterangan para pelaku, barang-barang hasil pencurian itu rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.

BACA JUGA   DPO Spesialis Pencuri Motor Berhasil Ditembak Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari pelaku
RJ, yakni 1 speaker beserta mikrofon, 1 notebook, 1 aki mobil, 1 tas selempang.

Kemudian 1 kamera CCTV, 1 modem wifi, 1 samurai, 1 senapan angin menggunakan teropong, serta 1 unit sepeda motor dengan Nopol KH 2758 H.

Selanjutnya, dari pelaku VR juga diamankan barang bukti berupa 1 buah tablet dan 1 gerinda. Lalu dari korban disita barang bukti 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA   Vaksin Masal Berjubel dan Berkerumun, Mendapat Tanggapan Dari Ketua Golkar Kotim

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku spesialis pencuri di rumah kosong tersebut diancam Pasal 363 tentang pencurian,”Untuk pelaku RJ akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan 3E KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” terangnya.

“Sedangkan VR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3E Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” demikian tutupnya (Red).

Sumber: https://www.radarsampit.com.

BACA JUGA   Aksi Bejat Calon Pendeta Saat Perkosa Korbannya di NTT Direkamnya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News