Tersangka AU geram dengan lantang meneriakan, “Hai wartawan. Penyidikan jahanam. Penyidikan jahanam ini,” sambil kedua jari telunjuknya menunjuk kedepan dengan tangan terborgol dan berbaju rompi tahanan sebagai ekspresi kegeramannya.
Tersangka AU meneriakan kalimat “Penyidikan Jahanam. Penyidikan Jahanam ini” saat ia dengan Bendahara-nya BK digiring kedalam mobil tahanan untuk diantar ke rumah tahanan (rutan) kelas II A Kota Palangka Raya.
Teriakannya menyebut, “Penyidikan Jahanam ! Penyidikan Jahanam ini! melindungi orang lain, Porprov mereka tidak mau,” teriaknya.
Bupati pak ya? tanya wartawan, Bupati! Jawab AU yang sudah terlindung dalam mobil tahanan dan pintu mobil segera ditutup petugas.
Momen ini ditunggu-tunggu dan dimanfaatkan sejumlah wartawan sambil berlari-lari kecil mengejar dan bertanya kepada tersangka, saat tersangka digiring menuju mobil tahanan bahkan sempat terdengar pertanyaan wartawan “Videonya-video pornonya pak”
Pertanyaan wartawan terkait “Videonya-video pornonya pak” itu belum sempat dijawab tersangka karena sudah keburu dimasukan kedalam mobil tahanan yang pintunya dengan cepat ditutup petugas.
Nampaknya tersangka ini sangat geram diduga karena baru mereka berdua saja (AU dan BK) yang ditahan, sedangkan pihak lain yang diduga terlibat terutama dalam pelaksanaan Porprov tidak di ungkap (belum diungkap) penyidik.
Ini pernyataan Kejati Kalteng Dr. Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan atas potensi Pemeriksaan terhadap Bupati Kotim soal Dana Hibah KONI Kotim.
Douglas Pamino Nainggolan menyatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang telah menyeret dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim AU dan bendaharanya BP.
Menurutnya soal Bupati Kotim Halikinnor apakah akan diperiksa atau tidak dalam kasus tersebut, Dauglas menyatakan, “Bisa jadi, tapi belum bisa saya pastikan,” ungkapnya usai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang menyerahkan diri, Kamis malam, 20 Juni 2024, dikutif dari https://www.borneonews.co.id.
Lanjutnya, penyidikan saat ini fokus pada penggunaan dana hibah, dengan dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai tatanan yang seharusnya.
“Setiap pemerintah boleh memberikan hibah kepada instansi tertentu dengan tujuan pengembangan instansi tersebut, seperti KONI. Persoalannya sekarang apakah dana hibah tersebut digunakan sesuai dengan tatanan penggunaan yang benar,” kata Douglas.
Douglas menegaskan, penyidikan dilakukan dengan transparan. Penahanan terhadap AU (Ketua KONI Kotim) dan BP (Bendahara KONI Kotim) dilakukan karena kekhawatiran mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka AU dan BK, ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 20 Juni 2024.
Proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan, dan status DPO kedua tersangka otomatis dicabut setelah penahanan dilakukan, demikian (to)