Polisi Amankan 5 Pelaku Pencuri Buah Sawit milik Kelompok Tani Suka Maju

- Advertisement -
Satreskrim Polres Lamandau, berhasil menangkap lima pelaku pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Suka Maju di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Kamis (26/11/) lalu.
Baca juga 👉 Pencuri Buah Sawit Kebun Plasma milik Kelompok Tani Suka Maju, Tertangkap Tangan

Kelima pelaku adalah: Juliansyah (26), Satria Natha (23), Ahmad Yani (30), Supriadi (34), Adit (18).

Kejadian bermula saat SY pengurus kebun sawit plasma Kelompok Tani Suka Maju, mendapat informasi dari pemanen yang menemukan tumpukan buah sawit berada di dalam parit gajah.

Merasa curiga, kemudian SY kembali kerumah untuk memberi tahu kepada anggota kelompok tani yang lain dan melaporkan ke pihak Kepolisian untuk melakukan pengecekan menuju plasma tersebut.

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf Waigu, mengatakan, “Kami mendapatkan laporan dari warga telah terjadi pencurian tandan buah sawit milik Kelompok Tani Suka Maju.

“Anggota kami langsung menuju lokasi, dan mendapati ke tiga terlapor sedang memuat buah kedalam Mobil Pick up dan Dua terlapor berada di dalam mobil Pick Up Warna Hitam,” ungkap Juan Rudolf Waigu, Sabtu (28/11/) siang.

Selajutnya kelima pelaku beserta barang bukti dua unit motor Yamaha merk Aerox dan merk yamaha R15, satu unit pick up hitam mobil Carry, alat pemanen berupa Dodos dan Tojok serta sebanyak 80 janjang tandan buah sawit seberat 1,490 Kilogram diamankan petugas ke Mapolres Lamandau.

“Kelimanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.

(AS 1987)

Informasi lainnya 👇

Pemeran Video Mesum Mirip Gisel Kian Mendekati Fakta

Facebook Comments

BACA JUGA   IPW Desak Pemerintah Jokowi Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News