Pelaku berinisial AK (19) warga Kelurahan Beriwit, yang sehari-seharinya bekerja sebagai resepsionis di hotel kelas melati Kota Puruk Cahu, berujung ditangan penegak hukum.
Baca juga: Seorang Ibu Dipenjarakan Anak Kandung Berujung Damai
AK diamankan oleh Satreskrim Polres Murung Raya, lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap korban inisial Bunga (14), yang menginap selama 4 malam di hotel tersebut.
Benar, penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (3/1) lalu sekitar pukul 23.30 Wib, dengan nomor LP/B/02/I/Res.1.24/2021/Kalteng/RES Mura tanggal 4 Januari 2021,” kata Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura, saat kita lakukan penangkapan korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar no.3a hotel tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali,” ungkap M Nababan, kepada media, Rabu (13/1/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Seprei berwarna putih, 1 lembar sweater warna coklat, 1 lembar celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana pendek motif batik dan 1 buah Bra/BH warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku sementara diancam berdasarkan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
*AS*
Facebook Comments