SAMPIT – UMK (Upah minimum kota/kabupaten) di Kotawaringin Timur diputuskan tidak naik tahun 2021 ini, dan masih mengikuti besaran tahun 2020, yakni Rp 2.991.946,00.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng, hal tersebut tertuang dalam Keputusan SK Gubernur Kalteng No 88.44/604/2020. SK ini diserahkan, Jumat (22/01/21) kemarin.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotim melalui kepala seksi, Riduan Noor Hamy.
Untuk tahun ini informasinya tidak ada kenaikan, artinya masih sama dengan UMK dengan tahun 2020 kemarin.
Menurut dia, tidak adanya kenaikan UMK tahun ini disebabkan faktor keterpurukan ekonomi akibat pandemi yang berkepanjangan.
Keputusan Gubernur ini menimbang bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh.
Ini juga untuk menjaga kelangsungan usaha dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi seperti ini untuk pemulihan ekonomi.
Hal ini disampaikan agar jangan sampai menimbulkan masalah bagi pekerja, yang bekerja sudah mempunyai masa kerja di atas satu tahun, diimbau agar besaran kenaikan gaji dibicarakan secara musyawarah terlebih dahulu.
Guna mendorong peningkatan produktivitas kerja. Pihaknya minta agar berusaha semaksimal mungkin menetapkan upah pekerja di atas UMK, dan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang termasuk dalam sektor-sektor yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur.
Atau dapat memedomani peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No 01 Tahun 2017 tentang skala upah. [*to-65]
Baca Juga: Warga Desa Terobos Mengadu Ke DPRD Kotim, Komisi IV Akan Tindak Lanjuti
Facebook Comments