SAMPIT – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan Kegiatan Press release pengungkapan dan penindakan perkara tindak pidana penambangan tanpa Izin, (Ilegal Minning), Sabtu (30/01/21) lalu.
Bertempat di Lobby Mapolres Kotim, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menghadirkan tersangka berinisial YY (32) warga Cempaga Hulu yang berperan sebagai Pemodal dan pemilik alat Penambangan emas.
Hal ini dilakukan Polres Kotim guna menidaklajuti dari 4 Fokus Kapolda Kalteng tahun 2021 yang salah satunya adalah Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana dibidang Lingkungan Hidup.
Kali ini Polres Kotim telah melakukan Penindakan terhadap perbuatan tindak pidana kegiatan usaha PATI (Penambangan tanpa Izin) dengan diamankannya seorang laki-laki inisial YY (32) warga Cempaga Hulu sebagai tersangka.
Yang bersangkutan berperan sebagai Pemodal dan pemilik alat Penambangan emas yang berada di TKP Sei Bengkuang Daerah Gua Lowo Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak Pidana Penambangan emas tanpa Izin (Ilegal Minning).
Pengungkapan ini berawal dari Kegiatan Sat Reskrim, Sat Sabhara dan Gabungan Polsek Cempaga Hulu, melakukan penindakan terhadap kegiatan Penambangan emas Illegal yang dilakukan di sekitar aliran Sungai.
Dimana kegiatan ini termonitor sudah cukup lama berlangsung dalam prakteknya para pelaku ini menggunakan media Air Raksa atau Mercury untuk memisahkan butiran emas dari campuran pasir yang telah ditambang.
Dalam kegiatan Penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti seperangkat peralatan yang dipergunaka untuk melakukan penambangan antara lain 1 unit Mesin Diesel, 1 Pompa Keong, Pipa paralon uk.5 Inch, Pipa Spiral uk.5 Inch, 8 Lembar Karpet, 1 Alat Dulang, 1 Skop, dan 1 Botol kecil berisi Air Raksa (Mercury).
Adapun kegiatan Penambangan yang telah dilakukan adalah dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai, kemudian di alirkan ke Kasbok (Tempat Karpet) untuk menangkap dan memisahkan antara pasir dengan Lumpur.
Selanjutnya Material Pasir mengandung emas yang lengket di Karpet, dilakukan Pencucian ulang hingga diperoleh Pasir Puya (Kuarsa) selanjutnya dilakukan Pendulangan untuk memperoleh butiran emas yang masih bercampur dengan pasir hitam, untuk diproses.
Akhirnya dilakukan pemberian Air Raksa (Mercury) untuk mengikat butiran logam emas murni dan sudah tidak tercampur dengan pasir lagi, dalam hal ini juga menjadi permasalahan utamanya adalah Penggunaan tanpa hak terhadap Air Raksa (Mercury) itu sendiri.
Terhadap Tersangka YY (32) tahun diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 158 jo pasal 35 UU.RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU.RI.No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,-
Dihimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan lagi kegiatan Penambangan Ilegal untuk kepentingan diri sendiri seperti ini, karena dapat berakibat buruk.
Pertama adalah merusak lingkungan selain itu juga dapat merusak kesehatan, karena kita tahu bahwa Penggunaan Logam Berat jenis Mercury sangatlah merugikan kesehatan.
Apabila Merkury ini terbuang dan tercampur dengan Air sifatnya tidak bisa terurai, selanjutnya sempat terkonsumsi oleh semua rantai makanan terakhir kepada ikan berlanjut dikonsumsi oleh manusia bisa menyebabkan Kematian dan Kecacatan Janin yang dikandung, tegasnya. [*to-65].
Baca Juga: Polres Kotim Ringkus 3 Tersangka Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Facebook Comments