SERUYAN. Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dan acara lainnya agar tidak menggunakan organ tunggal atau acara musik dan selalu memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.i.K., M.Si. melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang I AIPDA Ady Haryanto mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung di keramaian sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“ Demi mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Seruyan, pada saat melaksanakan Hajatan untuk selalu menggunakan Prokes,” ucapnya, Sabtu, (13/02/2021).
BACA JUGA:
Polsek Seruyan Hulu melaksnakan Kegiatan Yustisi di Desa Tumbang Manjul
Dia juga mengatakan, bahwa himbauan tersebut memang bisa dibilang sulit untuk dilaksanakan pada saat kegiatan hajatan berlangsung. Pasalnya, keramaian saat hajatan memang sulit untuk dilarang karena berdampak pada kepentingan masyarakat itu sendiri.
“Kita agak sedikit dilema misalnya kegiatan yang sifatnya hajatan ini kasihan masyarakat,” kata dia.
Untuk itu, lanjut AIPDA Ady Haryanto, keramaian yang sifatnya hajatan di tengah masyarakat tetap dilaksanakan dengan syarat penyelenggara hajatan memberikan dfasilitas kebersihan seperti hand sanitizer atau tempat cuci tangan dan para tamu undangan agar memakai masker.
“Kami berikan imbauan semacam memfasilitasi kebersihan cuci tangan, memakai masker dan untuk mengurangi salaman di antara tamu dan yang punya hajat,” kata dia.
(Red)
Facebook Comments