SERUYAN. Satlantas Polres Seruyan Melaksanakan pengaturan dan juga menghimbau untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid19, Khususnya saat berkendara agar menggunakan masker. Sabtu (13/2/2021).
Sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Seruyan yaitu telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Seruyan. Mengatakan “Di harapkan para pengguna jalan tidak melupakan tata tertib berlalu lintas di masa Pandemi Covid 19 ini sehingga lalu lintas di masa Pandemi ini tetap berjalan seperti biasanya ” tuturnya.
BACA JUGA:
Hajatan Nikah, Polisi Imbau masyarakat agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan
Dengan demikian, akan ada kemampuan pada setiap warga masyarakat untuk mengimplementasikan secara baik dan benar protokol kesehatan itu. Karena dengan itulah Indonesia mampu menekan dan menurunkan penularan virus ini secara signifikan. “Sehingga negeri ini kita harapkan akan bisa keluar dengan cepat dari masalah Covid-19 ini,” tambah Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H.
(Red)
Facebook Comments