IPW Himbau Kapolri Agar Tidak Berikan Izin Pelaksanaan Piala Menpora, Ini Alasannya…

- Advertisement -
JAKARTA – IPW (Ind Police Watch) mengimbau Kapolri seharusnya tidak memberi ijin pelaksanaan Piala Menpora. Sebab status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah.

Sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch dalam rilis tertulisnya kepada media ini.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mempora, dan Satgas Covid 19 jangan main main dengan Pandemi Covid 19 hingga memberi izin dan membiarkan Piala Menpora bergulir.

Baca Juga: IPW Desak Mabes Polri Tangkap 3 Pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia

Ind Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri seharusnya tidak memberi izin pelaksanaan Piala Menpora. Sebab status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah.

Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku kendati saat ini Covid¬19 sudah menurun.

Presiden Jokowi sudah menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga: IPW Desak Dewan Etik KPK, Segera Tegur Novel Agar Jangan Mengurusi Kinerja Institusi lain

Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini. Jika status Covid 19 sudah benar benar menurun, sebaiknya pemerintah mengizinkan para siswa kembali bersekolah.

Kembali bersekolah lebih penting ketimbang Piala Menpora. Melihat pandemi Covid 19 masih sangat mencemaskan sudah saatnya para kepala daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya ketempatan Piala Menpora, segera melarang even itu.

Sebab, even itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Memang aneh, jika Covid-19 masih menyebar dan masih sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah,

Baca Juga: IPW Kecam Ulah 12 Oknum Polisi Budak Narkoba, Merupakan Pukulan Telak Bagi Kapolri Baru

Tapi Kapolri malah memberikan izin pertandingan sepakbola Piala Menpora pada 21 Maret sampai 25 April mendatang.

BACA JUGA   Hari ini, Kapolda Kalteng Bersama Forkopimda Disuntik Vaksin COVID-19

Padahal, peraturan terbaru dari pemerintah, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, justru diperpanjang dan diperluas.

Kalau sebelumnya, PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini pemerintah memperluas wilayahnya pada tiga propinsi yakni Sumut, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: IPW Desak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, Bersikap Tegas Larang Pelaksanaan Munas PBSI.

Sehingga menjadi aneh, kalau Kapolri memberikan izin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat.

Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang dijalankan untuk melawan covid¬19.

Dalam pengamatan IPW, kebijakan Kapolri memberikan izin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar aturan yang ada yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: IPW: Gawat!!!, Bareskrim Polri Diminta Segera Bongkar Mafia Rumah Sakit, Ini …

Dalam Inpres tersebut Kapolri diperintahkan untuk:

  1. Memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
  2. Bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
  3. Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan
  4. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA   Abruknya Bangunan SDN 14 Palangka dalam Penyelidikan

Sementara dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan”.

Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018

Yakni Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang  Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dan juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan COVID-19 dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri resiko terpapar covid-19 sangat tinggi.

Sehingga sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian izin pertandingan sepakbola Piala Menpora.

Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga.

Seperti, saat Polri memproses Wakil Ketua DPRD Tegal dan juga Habib Rizieq. Jangan sampai hanya untuk mengamankan Piala Menpora, seolah-olah Kapolri mengabaikan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada.

[*to-65/Net]

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News