KALTENG – Menindaklanjuti surat Dumas dari Triyono, yang melaporkan ke Divpropam Polri pada tanggal 25 Februari 2021, perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Iptu Zulkipli Hutagalung dkk.
Terkait dengan penangkapan yang terjadi pada 4 Desember 2020, di Jalan Penjaitan Selatan Gang Asatu Taqwa Rt/Rw 051/005, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan adanya pengaduan itu, Kabid Propam Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor : B /112/IV/ 2021/Bid Propam tanggal 5 April 2021. Perihal menindaklanjuti surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam Polri.
Berita Terkait: Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya…
Triyono mengatakan, SP2HP dibuat pada 5 April 2021, seharusnya surat itu sudah sampai ketangannya pada 6 April 2021, setelah berita terbit 7 April 2021, namun sangat disayangkan SP2HP baru diterimanya 8 April 2021.
“SP2HP sepertinya ada kejanggalan, sebabnya penulisan tanggal menggunakan tulisan tangan,“ ujar Tri, sambil menunjukan surat itu kepada Indeksnews.com, Jumat 09/04/21.
Adapun kasus ini muncul hingga ke Propam Polri lantaran Triyono tidak terima atas penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng. Alasannya, penangkapan terhadap keluargannya berinisial RUS dianggap tidak sesuai SOP kepolisian.
Kasus ini berawal dari ketiga tersangka berinisial HBB, DIA dan AMR tertangkap tangan disebuah barak warna orange dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram yang dikuasai AMR.
Baca Juga: IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Yang Ragu dan Tidak Mampu menghadapi ini…
Saat penangkapan HBB, DIA dan AMR, posisi RUS pada waktu itu berdiri di depan warung jaraknya dari Barak kurang lebih 50 meter dan tidak ada barang bukti ditangan RUS.
Selanjutnya HBB, DIA, AMR dan RUS di tes urine untuk diteksi narkoba, al hasil, HBB dan DIA positif, sedangkan AMR dan RUS negatif.
Usai tes urine mereka berempat digelandang ke Hotel Werra Sampit, yang seharusnya ke kantor polisi terdekat untuk di mintai keterangan.
“Saya dibawa ke Hotel Werra, saya sempat dipojokan oleh pak Dayat, karena saya tidak mengakui barang itu ada ditangan saya, pak Dayat marah, “Kenapa kamu punya acil (tante) seperti ini” ujar RUS menirukan kata-kata Dayat dalam rekaman yang diperdengarkan Triyono kepada media ini.
Baca Juga: Suami Tega Jual Istri, Saat Bercocok Tanam dengan Pria Lain Dia Mengitip Adegannya
“Saya bilang kepada pak Dayat apa adanya, karena barang itu tidak ada ditangan saya, karena selalu dipojokan serta di intimidasi terpaksa saya mengakui barang milik AMR, saya disuruh buka masker, dan memegang barang bukti dan selanjutnya saya di foto,” jelas RUS.
RUS menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan AMR dari kasus ini, oknum penyidik meminta kepada RUS jangan sampai melibatkan nama AMR, jika dilibatkan AMR maka penyidik mengancam akan menambah hukuman RUS.
Tidak terima dengan perlakuan penyidik Tri melaporkan hal ini ke Divpropam Polri di Jakarta.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Ciduk Penjual Senjata yang Digunakan ZA Serang Mabes Polri
Lantaran dari keempat orang yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dua orang dibebaskan dan dua orang dijadikan tersangka salah satunya RUS sebagai tumbal.
Lanjut Tri, kenapa dua orang ini bisa bebas, lantaran penyidik menerima uang sogokan Rp 3 juta dari DIA diterima Oknum Hariyadi dan Rp 100 juta dari AMR diterima oleh Kanitnya.
Semula Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng telah melakukan negosiasi kepada para tersangka, untuk menutupi kasus ini dengan nominal Rp 500 juta, ada penawaran dari ibunya AMR ke pihak tersangka Rp 250 juta untuk 2 orang, dari pihak penyidik tidak menerima.
Namun akhirnya negosiasi pun masih berlanjut hinggga akhirnya oknum penyidik bisa meraup uang sogokan sebesar Rp 103 juta, dari AMR dan DIA, keduanya dibebaskan. Karena HBB dan RUS tidak bisa memenuhi permintaan oknum penyidik, maka mereka tetap dijadikan tersangka, salah satunya RUS yang di jadikan tumbal oleh 11 oknum tersebut.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperlihatkan Triyono, ke 11 oknum polisi itu adalah. Berinisial Iptu ZH, Ipda Sup, Aipda YUD, Aipda REN, Aipda SAH, Bripka HER, Brigpol AND, Briptu MAJ, Briptu RAH, Briptu ARF, dan Briptu GER. anggota dari unit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng. [*to-65 dan AS]
Baca Juga : Barang Bukti 11 Kg Sabu Yang Raib, IPW Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Penegak Hukum
Facebook Comments