Bapemperda DPRD Kotim Minta Pemkab Konsisten Berantas Miras

- Advertisement -
SAMPIT – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta Pemkab Kotim agar konsisten dan serius dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. 

Hal ini juga menyusul bocornya razia yang dilaksanakan tim penertiban sebelumnya, sehingga hasil yang dilakukan nihil.

“Penertiban itu sudah menjadi kewajiban pemerintah kabupaten. Harus konsisten. Kalau melanggar aturan harus ditertibkan,” kata Handoyo, Jumat,(09/04/21) kemarin.

Baca Juga:Anggota DPRD Kotim Syahbana, minta Usulan Masyarakat Perbaikan Jalan dan Gang Diprioritaskan

Menurut Politisi Partai Demokrat ini tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotim untuk tidak menertibkan penjualan minuman keras ilegal. 

Apalagi, Kotim sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol, sebagai dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras .

Yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim. 

Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditertibkan,” tandasnya. [*to-65/Nc]

Baca Juga: Sumber Daya Manusia Perangkat Desa Perlu di Perkuat

 

Facebook Comments

BACA JUGA   Polres Kotim Diminta Harus Gencar Berantas Narkoba
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News