Seorang PNS ditangkap jajaran Polda Kalimantan Tengah bersama 3 tersangka lainnya. Pelaku berinisial FWA ini nekat menjual narkoba karena tergiur dengan pendapatan yang menjanjikan.
Keterlibatan seorang PNS dalam jaringan narkoba ini terungkap saat petugas dari Polda Kalimantan Tengah berhasil menumpas sejumlah pelaku kejahatan narkotika. Dari tiga kasus yang diungkap, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.
“Dalam waktu sepekan, dari tanggal 6 hingga 14 April 2021 kami berhasil mengungkap tiga kasus Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau dengan jumlah 4 tersangka yaitu RS (36) swasta, DY (26) swasta, FWA (39) pegawai negeri sipil (PNS) dan ES (37) wiraswasta,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, Kamis (15/4/2021).
“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram,” imbuhnya.
Nono juga mengungkapkan bahwa dari ke 4 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang PNS. “Ada satu tersangka inisial FWA yang merupakan seorang PNS. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 147,5 gram plus timbangan digital,” ujarnya.
Pemberantasan kejahatan narkotika tanpa pandang status dan jabatan tersebut menurut Nono merupakan bagian dari komitmen Polri yang harus ditegakkan. “Ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Kalteng,” ungkapnya.
Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.
“Untuk para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 miliar,” pungkasnya.
Facebook Comments