Gedung BI Sampit Disarankan Untuk Kampus Universitas Negeri Sampit

- Advertisement -
Gedung BI (Bank Indonesia) yang berada di tengah Kota Sampit disarankan untuk dioperasionalkan kembali, atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dijadikan Kampus Universitas Negeri Sampit.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Muhammad Gumarang menyrankan hal ini dan mengatakan  bahwa Sejak kebijakan BI Perwakilan Palangka Raya  pada tahun 2000 menon aktifkan operasional  gedung BI Perwakilan Sampit, dengan alasan yang dinilai tidak obyektif dari sisi indikator ekonomi.

Gedung tersebut sudah sekitar 20  tahun mangkrak fungsinya,  sehingga kurang sedap dipandang dari presfektif estitika dan nilai manfaat kepetingan masyarakat Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: M. Gumarang: Pasca Putusan PTUN Palangka Raya, Kembalikan Jabatan Atau Banding

Keberdaan gedung BI tersebut tepat ditengah Kota Sampit yang pernah menjadi kebanggaan masyarakat Kotawaringin Timur di masa lalu.

Gedung megah yang pernah melukiskan potret ekonomi Kotim tersebut, kini hanya menjadi sebuah kenangan, karena diduga tergerus oleh kebijakan yang subyektif.

Sehingga berdambak terhadap percepatan ekonomi dan dunia usaha untuk mendapatkan fasitas keuangan dan perbankan guna mendukung keberadaan  keunggulan komparatif (Comparatif Advantage).

BACA JUGA: Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim Sepertinya Lenyap Ditelan Bumi

Contoh diantaranya produk cpo, karena adanya jaminan kelangsungan  bahan baku dan dukungan infrastuktur lainnya seperti tersedianya pelabuhan laut dan garis pantai luas yang dimiliki  Daerah Kotawaringin Timur.

Untuk membangun  ekonominya lebih meningkat dibandingkan dengan daerah lainnya dalam rangka peran  Kotim meningkatkan kontribusi PDRB di Kalimantan Tengah, apa lagi kalau BI di operasionalkan kembali jelas akan ada lonjakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kotawaringin Timur jauh lebih meningkat lagi.

Dari kebutuhan transaksi keuangan in flow dan out flow menurut data BI perwakilan Palangka Raya,  Kotawaringin Timur lebih mendominasi yaitu 43%, Kotawaringin Barat 32% atau berjumlah 75% dan sisanya 25% untuk Palangka Raya dan Kabuapten lainnya.

BACA JUGA:Sanggul Lumban Gaol Menang Melawan Bupati Kotim di PTUN

Begitu pula dengan Produk Domestik Regional Broto (PDRB) kontribusi Kotawaringin Timur 17% jauh lebih besar  dibanding dengan Palangka Raya dan Kabupaten lainnya di Kalimatan Tengah  menurut data statistik.

Banyaknya desakan dari publik agar BI di Sampit di operasionalkan kembali, sehingga sempat beberapa kali dari BI Pusat dan Palangka Raya menyatakan wacana untuk dibuka kembali.

Bahkan terakhir hal tersebut disampaikan pada tahun 2012 pertemuan di gedung Rins Ballroom Sampit yang disampaikan oleh Pimpinan BI Palangka Raya dengan pengurus Kadin Kotawaringin Timur.

BACA JUGA: Pejabat Sekda Kotim Bisa Menjadi Kepanjangan Tangan Bupati Kotim

Namun sampai sekarang janji tersebut tidak direalisasi, malah tiba-tiba ada papan pengumuman didepan gedung BI Sampit bahwa gedung dan fasilatas lainnya ditawarkan kepada pihak yang berminat untuk menyewanya.

Sampai  sekarang bahkan pradiksi saya tidak akan  ada yang berminat dalam waktu yang lama, sehingga gedung tersebut sampai nantinya menjadi gedung tua tak berpenghuni hanya tempat orang foto-foto, selpy, dan menguji nyali.

Sungguh memprihatinkan kalau ini terjadi dan sangat merugikan masyarakat karena menurut undang – undang nomor 6 tahun 2009,  perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Central Indonesia.

BACA JUGA: Israel Umumkan Keadaan Darurat, Perang Saudara Melanda Kota Lod

Bahwa BI menjadi lembaga Indenpenden, serta  fungsi dan peran BI bukan lagi sekedar  keuangan, perbankan dan moneter tapi diamanahkan juga ikut serta mensejahterakan masyarakat.

Melihat kondisi gedung BI Sampit tersebut kalau dinilai secara obyektif seharusnya di operasionalkan kembali sebagai janji pimpinan BI pusat maupun Palangka Raya, tapi kalau pertimbangan lain maka saya yakin gedung BI Sampit akan tetap mangkrak.

Tapi ada solusi terbaik saya tawarkan, serahkan saja Gedung dan fasilitas lainnya Bank Indonesia Sampit tersebut kepada Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur untuk di jadikan Gedung Kampus Universitas Negeri Sampit.

Sehingga gedung itu terpelihara dan berfungsi untuk peningkatan pembangunan di Kotawaringin Timur khususnya dibidang Sumber Daya Manusia, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah undang – undang nonor.6 tahun 2009 tentang peran dan fungdi BI.

[*to-65]

BACA JUGA: Pahami Kendaraan Apa Saja yang Diprioritaskan Untuk Didahulukan

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News