RF (36), Ditangkap Satreskrim Polres Murung Raya Lantaran Menjadi Pemasok Mercuri Ilegal

- Advertisement -

Pria berinisial RF (36), pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambang emas tanpa ijin diamankan Satreskrim Polres Murung Raya dan Polda Kalimatan Tengah.

RF ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Selasa (25/5/2021).

RF merupakan warga Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, RF ditangkap polisi lantaran menjadi pemasok mercuri atau air raksa ilegal kepada penambangan tanpa ijin di wilayah Murung Raya.

BACA JUGA: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Mendapat Apresiasi dari Ketua DPR-RI

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengungkapkan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 25 botol mercuri/HG spesial for gold 99,999% dengan berat kurang lebih 25 Kg dan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna biru tua.

“Penangkapan RF ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku sering memasok merkuri ilegal ke penambang emas dengan harga perkilogram Rp 1 juta 200 ribu. Jadi total harga mercuri yang dijual Rp 30 juta ,” ungkap Eko.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Mura, guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan kami kembangkan, Atas perbuatannya, RF sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.” ujar Eko.

“Kemudian untuk jo pasal 109 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” pungkas Kabidhumas.

BACA JUGA   Kabar Baru Klarifikasi Suami Selingkuhi Ibu Kandung Istri di Serang Banten

(AS/Indeks News Kalteng)

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News