Anak Dibawah Umur Dijadikan PSK 2 Mucikari di Kuala Pembuang Berhasil Diciduk

- Advertisement -
Perempuan atau anak dibawah umur dijadikan Pekerja Sek Komersial (PSK) oleh 2 mucikari berhasil dibongkar Satreskrim Polres Seruyan.

Kedua mucikari yang memperdagangkan anak dibawah umur tersebut berinisial KY pria (36) dan EF wanita (32) berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Seruyan, guna proses lebih lanjut.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow saat press rilis, Rabu 28 Juni 2023.

BACA JUGA   Korban Salah Sasaran, Pemuda di Pangkalan Bun Tewas Ditusuk

Ironisnya, menurut Kapolres anak di bawah umur yang berusia masih 15 tahun di Kota Kuala Pembuang menjadi korban dari kegiatan prostitusi yang beroperasi di salah satu losmen.

Korban yang masih di bawah umur itu pun dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PKS) untuk melayani para lelaki hidung belang.

Informasinya, usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait prostitusi itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berserta korban, Sabtu 24 Juni 2023.

BACA JUGA   Bejat! Seorang Pria di Barito Selatan Perkosa Gadis Belia

“Adapun untuk tersangka yang berhasil kami amankan saat ini baru dua orang, yaitu seorang perempuan berinisial EF dan laki-laki berinisial KY,” ujar Kapolres, Rabu 28 Juni 2023.

“Untuk korban ada satu orang berusia 15 tahun satu bulan. Cukup miris tapi itu adanya. Tidak menutup kemungkinan ada korban dan tersangka lainnya,” terangnya.

Kapolres Seruyan juga mengungkapkan bahwa dari hasil pendalaman pihaknya, dua mucikari ini mengaku hanya beroperasi di wilayah Kota Kuala Pembuang. Mereka menggunakan handphone sebagai sarana komunikasi transaksi menjual anak dibawah umur.

BACA JUGA   Sabu Seberat 498.76 Gram 498.76 Gram Berhasil Diciduk

“Untuk korban ini baru dua kali direkrut oleh tersangka. Namun korban ini juga sudah sering melakukan hal seperti itu. Jadi sarana yang digunakan ini hanya handphone saja untuk berkomunikasi dan kirim foto korban,” ungkapnya.

Setelah transaksi dan harga disepakati, lalu kedua pelaku EF dan KY ini pun menjemput korban di rumahnya dan mengantarkan ke salah satu losmen yang sudah dipesan untuk melayani pelanggan.

Sementara itu, untuk tarif transaksi, EF menawarkan dengan harga sebesar Rp500 ribu rupiah hingga Rp700 ribu rupiah.

BACA JUGA   Bangunan Baru Kantor Polsek Baamang Diresmikan Kapolda Kalteng

“Berdasarkan keterangan tersangka EF dan KY, apabila sudah selesai korban akan diberikan uang sebesar 450 ribu rupiah. Tersangka  EF mendapatkan 50 ribu dari korban, KY mendapatkan 50 ribu dari pelanggan,” pungkasnya.

Dari perbuatan kedua pelaku, mereka ditindak pidana pemberantasan perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur. Saat ini keduanya diamankan Satreskrim Polres Seruyan guna proses lebih lanjut, demikian [Anton].

BACA JUGA   Manfaat Tidur Siang Bagi Anak Dan Orang Dewasa

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News