Anak Kandung 8 Tahun di Kobar Dicabuli Bapak Bejat

- Advertisement -
Malangnya nasib anak kandung yang baru berusia 8 tahun di Pangkalan Bun menjadi korban pencabulan bapaknya sendiri sebanyak dua kali

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa anak kandung yang malang ini tega di cabuli saat pelaku sedang mabuk akibat pengaruh alkohol (miras).

Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah kios milik tersangka pada Senin, 12 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA   Kejagung Berhasil Periksa 7 Saksi Kasus Ekspor CPO

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilisnya yang digelar, Jumat, 30 September 2022.

Kronologis peristiwa,” Saat itu, korban yang merupakan anak kandung tersangka sedang berbaring mau tidur. Saat itu, tersangka sedang mabuk akibat pengaruh minuman keras, kemudian memegang bagian kemaluan korban dan mencabuli anaknya,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari penuturan saksi korban, mengetahui dirinya diperlakukan dengan tidak senonoh oleh bapaknya sendiri, korban kemudian memukul tangan tersangka.

BACA JUGA   Sistim Kaderisasi dan Mutasi Polri Semakin Amburadul dan Tidak Promoter

“Korban kemudian lari menuju rumah tetangganya dan menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut. Korban juga menceritakan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali oleh tersangka,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, tetangga korban kemudian menghubungi ibu korban yang kebetulan berada di luar pulau Kalimantan dan ibu korban segera menghubungi Polres Kobar menggunakan HP.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar,’ ujar Kapolres.

BACA JUGA   PT MAP Picu Konflik, Terkait Lahan Kelompok Tani Sengon Lenggana Bersatu

Akibat perbuatannya tersangka dijerat denganPasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU nomor 01 Tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP junto asal 53 dengan ancaman maksmal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA   Kasus Calo Vaksin di Kobar Libatkan 3 Orang Dalam Keluarga
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News