SAMPIT || kalteng.indeksnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur (DPRD Kotim) SP Lumban Gaol, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dan penertiban di sektor perkebunan.
Yang diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar yang akan diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap para pejabat yang diduga kongkelingkong memberikan kebijakan pemberian perizinan usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan kepada pihak investor nakal di Kotim.
SP Lumban Gaol, Legislator senior dari Partai Demokrat ini, menilai langkah hukum yang dilakukan pihak Institusi Anti Rusuah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investasi dan sekaligus akan menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan nakal.
“ Kami mendukung penuh kebijakan penertiban ini, agar semua pihak untuk patuh terhadap aturan,” ujarnya, Selasa 11 Februari 2025.
“ Selama ini banyak pelanggaran yang dibiarkan begitu saja. Kami berharap hukum dapat ditegakan secara adil, bukan hanya kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada perusahaan besar,” tegasnya.
Sementara itu, menurutnya Presiden Prabowo Subianto baru saja menggelar rapat terbatas di Hambalang pada Jumat 31 Januari 2025 lalu, guna membahas strategi penataan lahan sawit terutama yang berkaitan dengan aturan penggunaan lahan dan investasi.
Informasinya bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.
Regulasi ini katanya, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan.
Lanjut SP Lumban Gaol, Perpres ini memperkuat upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pada Pasal 110 A dan Pasal 110 B.
“Pemerintah dapat mengambil 3 langkah utama, yakni menagih denda Administratif, Menguasai kembali kawasan hutan, dan/atau Memulihkan aset yang berada didalam kawasan hutan tersebut,” terangnya.
“Kebijakan ini akan menyasar di berbagai kegiatan ilegal di kawasan hutan lindung, hutan konservasi serta hutan produksi termasuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin alias ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu menurut data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, luas perkebunan sawit di provinsi ini mencapai hingga 1,3 juta hektar. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri menyebutkan bahwa sebagian dari lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Meskipun Ia tidak dapat memastikan jumlah lahan sawit yang telah mengajukan izin pelepasan kawasan hutan. Menurut laporan dari Greenpace Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 817 ribu hektar perkebunan sawit di Kalteng tergolong ilegal, karena berada didalam kawasan hutan.
Artinya, lebih dari separo total lahan sawit di Provinsi Kalimantan Tengah berada didalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, demikian (Misnato).