Dengan terkuaknya bahaya Obat Sirup yang mengakibatkan timbulnya korban gagal ginjal akut, yang dialami ratusan anak di tanah air.
Kabarnya korban kasus gagal ginjal akut di tanah air ini sudah menelan korban jiwa terhadap sejumlah anak-anak meninggal dunia.
Menyikapi kasus ini Petualang Jurnalis mencoba beropini, sebagai sumbangsih pendapat dan saran semoga tidak keliru serta bermanfaat bagi semua kalangan di tanah air.
Penulis sangat mengapresiasi langkah cepat Polri yang merencanakan untuk membentuk Tim Gabungan guna mengusut Impor bahan Obat Sirup tersebut masuk ke Indonesia.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sudah menjelaskan Polri segera menindaklanjuti permintaan Kementerian terkait.
Dalam hal ini permintaan Muhadir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dia meminta kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.
Dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, rencananya tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Pihaknya akan bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan. Pengusutan kasus obat sirup tersebut akan dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Diketahui Dittipidnarkoba dan jajaran juga sudah melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak memperjual belikan produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan ada sebanyak 102 merek obat sirup yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Diketahui pula seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan berbahaya yakni mengandung polyethylene glikol.
Sebenarnya menurut ahli bahan tersebut tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaannya berada pada ambang batas yang aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).
Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Sebelumnya juga, Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirup yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut.
Informasinya barang tersebut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.
Muhadjir juga menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirup, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah.
Kemudian, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
Dengan munculnya kasus ini Pemerintah, disarankan agar segera menelisik ke bagian yang paling hulu , mulai dari asal bahan baku obat sirup itu.
Kemudian, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut, demikian.
Penulis Opini Misnato (Petualang Jurnalis)