Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 1,1 Kilogram dan 386 butir pil ekstasi di Kota Palangka Raya berhasil diamankan dan bandarnya masih dalam pengejaran polisi.
Barbuk jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Kamis 9 Februari 2023 lalu.
Sementara bandarnya dalam pengejaran polisi, namun pengguna barang haram berinisial MA (27) ini berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
MA diamankan bersama barbuk di kediamannya di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada hari yang sama.
Sebagaimana yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023, dikutif dari matakalteng.com.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, jika terduga pelaku ini kerap melaksanakan pesta sabu di rumahnya dan kemudian kami lakukan penangkapan,” kata Kasat
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu berupa pipet kaca, korek api, handphone.
“Setelah pelaku kami lakukan pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih lX, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKP GS Rahail, bersama dengan ketua RT setempat pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1.150 gram atau 1 kilogram lebih sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi.
“Namun saat dilakukan penggeledahan, orang yang diduga sebagai bandar sabu dan ekstasi tersebut tidak berada di tempat dan kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.