Bareskrim Bongkar Situs Judi Online, Tayangkan Adegan Seks Streaming

- Advertisement -
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar situs web 19.love.me yang melayani judi online, sekaligus adegan seks melalui streaming. Ada empat tersangka yang diamankan.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa Bareskrim sudah berhasil membongkar situs judi online dengan menayangkan adegan seronok yakni adegan seks streaming, sebagaimana yang disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Ini menggunakan satu aplikasi yang dimodifikasi yang namanya 19.love.me. Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten-konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

BACA JUGA   Ultimatum 2 DPO, Bunuh Remaja Tarumajaya untuk Menyerahkan Diri

“Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil. Dari pengungkapan ini sampai saat ini penyidik sudah mengamankan ada 4 tersangka,” sambung dia.

Keempat tersangka itu bernama Pangki Ek Suko (34), Erikko (26), Cipto Wicaksono (34), dan Feri Chandra (25). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 23 buku rekening bank, 53 kartu ATM, 1 kartu kredit, 2 token BCA, 8 HP, 3 laptop, dan 2 hard disk.

Polisi juga mengamankan 1 botol pelumas, 6 pasang busana lingerie, sejumlah alat bantu seks, 3 buah topeng, 2 set ring light, dan properti untuk beradegan seks. Andi menyebut situs 19.love.me ini beroperasi sejak 3 bulan lalu.

Di dalam situs tersebut disediakan permainan untuk pengguna berjudi sambil menonton live streaming wanita yang berpenampilan vulgar sambil beradegan seks. Namun untuk bisa mengakses situs tersebut, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dengan minimal deposit Rp 36.000 dan maksimal Rp 30 juta.

“Sebelum bisa berinteraksi langsung dalam aplikasi ini, maka orang yang ingin berinteraksi harus mendaftarkan diri. Lalu setelah mendaftarkan diri, akan diberikan username dan password. Kemudian menyimpan deposit sejumlah uang yang dikonversi ke dalam koin,” paparnya.

“Jadi satu koin digital itu nilainya Rp 3 ribu. Minimal deposit adalah Rp 36 ribu. ini kalau dikonversi ke 12 koin. Maksimal depositnya adalah Rp 30 juta yang kalau dikonversi menjadi 10 ribu koin,” sambung Andi.

[*to-65].                                                                      Sumber: https://humas.polri.go.id

BACA JUGA   Sinergi dengan Awak Media, Kapolres Lamandau Jenguk Ketua PWI yang Sakit
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News